Bupati Herdiat : Tahun 2022, 116 Desa di Kabupaten Ciamis Raih Kategori Desa Mandiri

Patroli-Indonesia.com, CIAMIS – Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Ciamis setiap tahunnya terus menunjukan perbaikan dan peningkatan, hal itu diungkapkan Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya dalam acara deklarasi IDM tahun 2022, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (30/05/2022).

Penilaian tersebut mencakup tiga dimensi pembentuk IDM yakni dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi. Dari hasil penilaian IDM tersebut, ada 116 Desa di Kabupaten Ciamis yang meraih kategori Desa Mandiri.

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala desa yang telah berhasil meraih Kategori Desa Mandiri dalam IDM tahun 2022.

“Prestasi ini menunjukan kesungguhan, keseriusan dan kerja keras dari para kepala desa dalam meningkatkan kinerja serta mengayomi masyarakat. Tanpa kerja keras dan kolaborasi ini akan sulit dicapai,” katanya.

Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya ketika memberikan sambutan dalam acara “Deklarasi IDM Tahun 2022” di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (30/05/2022)

Menurutnya, IDM Kabupaten Ciamis setiap tahunnya terus menunjukan perbaikan dan peningkatan, hal itu terlihat dari terus bertambahnya Desa Mandiri setiap tahunnya.

“Tahun 2019 terdapat 8 desa dengan kategori mandiri, tahun 2020 ada 19 desa, tahun 2021 ada 45 desa dan tahun 2022 ini di Kabupaten Ciamis sudah ada 116 Desa Mandiri,” jelasnya.

Bupati juga merasa bangga kepada para kepala desa, karena meski dalam kondisi sulit dan terbatas akibat pandemi Covid-19, namun tetap mampu berprestasi baik ditingkat regional maupun tingkat nasional.

“Kami berharap deklarasi IDM ini tidak hanya sebatas seremonial saja, tetapi juga dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada desa-desa yang lainnya. Tingkatkan terus dari berkembang menjadi maju dan dari maju menjadi mandiri. Intinya kami bahagia dan apresiasi buat para kepala desa,” ungkap Bupati.

Dalam acara tersebut Bupati juga menyerahkan penghargaan kepada 18 kepala desa dan 10 camat dengan kategori skor tertinggi Desa Mandiri di Kabupaten Ciamis.

Sejumlah kepala desa dan camat menerima penghargaan dengan kategori skor tertinggi Desa Mandiri di Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana melaporkan sesuai dengan SOP, batas waktu penyelesaian input IDM tahun 2022 pada 30 Mei 2022, dan untuk di Kabupaten Ciamis batas waktu penyelesaian input IDM nya pada tanggal 24 Mei 2022.

Dijelaskan Ape, verifikasi IDM tingkat kabupaten sudah selesai, sehingga Berita Acara Penetapan (BAP) IDM dan deklarasi IDM sudah dapat ditetapkan.

“Berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM Tahun 2022, ada 116 desa berstatus Desa Mandiri, 107 Desa Maju dan 35 Desa Berkembang,” jelasnya.

Menurut Ape, Kabupaten Ciamis meraih peringkat ke-30 dengan skor 0,7946 status maju dari 434 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Alhamdilillah Desa Panjalu bisa meraih score IDM tahun 2022 tertinggi di Kabupaten Ciamis dengan nilai score 0.9981 dan menempati peringkat pertama di tingkat Provinsi Jawa Barat serta posisi ke-5 besar di tingkat Nasional (Se-Indonesia),” jelasnya. (Nank Irawan)

Pos terkait