Camat Cibodas, Sekcam Beserta Kasi Trantib Larang Pedagang Berjualan di Depan Kecamatan

Patroli Indonesia | Kotamadya Tangerang, Banten – Camat Cibodas, Sekcam dan Kasie Trantib melarang pedagang untuk berjualan dengan alasan melanggar K3 dan Perda No 8 Tahun 2018, Senen (25/10/2021).

Penindakan larangan berjualan ke para pedagang kaki lima ini dilakukan oleh petugas Sattrantib dibawah pimpinan Haji Iman, S.Sos selaku Kasie Trantib Kecamatan Cibodas, namun tidak merata dan disinyalir ada unsur balas dendam terkait dengan Viralnya pemberitaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh 2 oknum petugas Sattrantib Tenaga Harian lepas (THL) berinisial JN dan AL, yang hingga saat ini belum ada dikenakan Sanksi dari atasannya pimpinan Kasie Sattrantib maupun Camat Cibodas.

Pelanggaran K3 dan Perda Kota Tangerang yang dilakukan pedagang kaki lima ini berlokasi di jalan Prambanan Raya tepatnya di depan Gor Cibodas dan depan kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dengan salah satu pedagang yang mengatakan, “kami memang tidak boleh lagi berjualan ataupun menggelar dagangan oleh para petugas Sattrantib atas perintah Kasie trantib dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Pertanggal 20 Oktober 2021 tanpa ada surat himbauan peringatan secara lisan maupun surat blanko resmi logo Kecamatan yang dibubuhi dengan tanda tangan Camat, dimana kami sebelum tanggal pengosongan dipaksa menanda-tangani surat pernyataan untuk mengosongkan lahan (larangan untuk berjualan) karena melanggar K3 dan Perda no 8 Tahun 2018 perkataan itu dilontarkan oleh Kasie Sattrantib Haji Iman, S.Sos atas surat perintah (sprint) pimpinan Camat Cibodas Haji Edi.

Lebih lanjut, pedagang yang bersangkutan pun beranggapan aneh dan memberikan keterangan kepada wartawan bahwa, terkait penindakan penertiban ini kenapa hanya di 1 titik lokasi saja dan kenapa ditempat lain tidak ditertibkan..? “Sudah jelas banyak pelanggaran K3 dan perda No.8 Tahun 2018 maupun Perda No. 7 Tahun 2018 dan secara administrasi Bangunan yang tidak sesuai di IMB Sertifikat bangunan yang lokasinya pun tidak terlalu jauh dari Kecamatan Cibodas kenapa dibiarkan bertahun tahun oleh petugas Sattrantib Kecamatan Cibodas maupun internal Penegak Hukum Daerah (Gakumda) Kota Tangerang.” Ungkapnya.

Dilain tempat, Irwan Awak media online indocorners.com / pewarta-indonesia.com dari organisasi PPWI mengkonfirmasi dengan menanyakan ke Camat Cibodas lewat pesan What’s App di nomor 08212507xxx pada tanggal 19/10/2021, Camat Cibodas Haji Edi menuturkan bahwa perihal penanda tanganan surat pernyataan pengosongan lahan untuk berjualan depan Gor Cibodas dan depan Kecamatan Cibodas tidak mengetahui dan malah berbalik nanya ke awak media dengan chat “Surat pengosongan yang mana ya Pak ??? dan dijawab oleh awak media “depan Gor Cibodas, namun Camat Cibodas menanyakan lagi ke awak media, “asal suratnya dari mana ???, awak media pun menjawab dari Kasie Sattrantib atas perintah pimpinan, lalu Camat Cibodas pun membalasnya “Coba saya cek di lokasi mana saja yang sudah ada himbauannya.

Menurut awak media, dari jawaban konfirmasi Camat Cibodas tersebut dapat disimpulkan bahwa surat pernyataan pengosongan lahan yang ditanda tangani oleh beberapa pedagang itu tanpa diketahui oleh pimpinan atau memang pimpinan sudah mengetahui dan memberikan perintah namun kenapa saling lempar kesalahan perihal surat pernyataan tersebut.

Para pedagang yang bersangkutan berharap pihak Kecamatan Cibodas atau para pejabat Kecamatan (Camat Cibodas), Sekcam dan Kasi Trantib tidak melarang lagi dan dapat memberikan solusi bagi perekonomian para pedagang kecil di wilayahnya. (*)

Pos terkait