Cing Yunus Rela Digusur, Hanya Minta Keadilan, Penertiban Lahan Modernland di Kampung Lima

Oplus_131072

MPI, TANGERANG – Di tengah upaya struktural penataan ruang dan pengelolaan aset lahan secara legal, PT Modernland Realty Tbk kembali mengintensifkan langkah hukum terhadap pemanfaatan lahan tanpa izin resmi dengan menerbitkan Surat Peringatan II Nomor 070/TMD-KM/VI/2025, tertanggal 12 Juni 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada warga yang masih mendirikan dan menempati bangunan di atas lahan kepemilikan dari Modernland di Kampung Lima, RT 01 RW 05, Kelurahan Babakan (Situ Gede), Kota Tangerang.

Surat peringatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian administratif yang telah ditempuh sejak diterbitkannya SP I pada 1 Desember 2023 dan SP II pada 17 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum terdapat tindak lanjut konkret dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam bentuk pembongkaran mandiri maupun pengosongan lokasi.

Namun, narasi tidak berhenti pada sisi yuridis. Dalam dinamika penertiban ini, muncul suara moral dari masyarakat lokal yang menggugah perhatian publik.

Yunus, tokoh masyarakat Kampung Lima yang akrab disapa Encing, mengangkat aspirasi kolektif warga bukan untuk membantah legalitas kepemilikan, tetapi untuk menuntut keadilan prosedural.

“Kami menyadari lahan ini milik PT Modernland dan siap kapan pun untuk mengosongkannya. Namun kami mohon, jika pengosongan dilakukan terhadap ke 4 (empat) pihak yang telah disurati oleh pihak Modernland agar dilakukan secara bersamaan, jadi jangan sampai ada pilih kasih,” tegas Yunus saat diwawancarai awak media, Rabu (18/6/2025).

“Saya hanya mencegah adanya keributan jika tidak dilakukan secara bersamaan.” Jelasnya.

Pernyataan ini mencerminkan bottom-up perspective dalam pengelolaan konflik agraria: bahwa tindakan hukum yang sah perlu dibarengi dengan legitimasi sosial. Jika tidak disikapi secara proporsional dan menyeluruh, maka kebijakan pembebasan lahan yang bersifat selektif dapat memunculkan ketegangan horizontal, memperlemah rasa kepercayaan warga terhadap prinsip keadilan, serta berpotensi menciptakan konflik laten dalam struktur sosial setempat.

Langkah PT Modernland sejatinya sejalan dengan kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya kesesuaian antara spatial function dan zoning policy. Namun untuk menciptakan inclusive spatial governance, aspek sosial tidak dapat dipinggirkan.

Dengan demikian, kombinasi antara kepastian hukum dan keadilan partisipatif menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara berkelanjutan.

Harapannya, penertiban ini tidak hanya menjadi momen rekonsiliasi hak atas ruang, tetapi juga pembelajaran publik bahwa keadilan bukan hanya tentang siapa yang benar menurut hukum—melainkan juga bagaimana hukum itu ditegakkan dengan arif dan manusiawi. **

Pos terkait