Diduga Oknum Sipir Lapas Kelas II B Kota Agung Intimidasi Wartawan

Tanggamus, Lampung – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat, kali ini menimpa seorang wartawan yang melakukan observasi mendalam terhadap kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung. Kejadian ini diduga terjadi pada 4 Januari 2026, menyusul pemberitaan yang mengangkat berbagai aspek pengelolaan lapas, termasuk temuan adanya penghuni yang dinyatakan positif narkoba.

 

Pihak pengirim pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman tersebut diidentifikasi sebagai oknum pegawai lapas berinisial (A.n). Pesan tersebut ditujukan kepada wartawan yang sebelumnya telah menerbitkan sejumlah artikel terkait kondisi lapas melalui media online miliknya. Isi pesan tersebut tidak hanya berisi larangan untuk ‘mengacak-acak lapas’, tetapi juga ancaman duel fisik. Pesan itu berbunyi, “Siapa nanti yang akan terluka?” yang dikirimkan setelah (A.n) pulang dari Ciomas, Banten.

 

Wartawan yang menerima ancaman tersebut membenarkan adanya pesan yang disampaikan kepadanya. “Benar, saya telah diancam oleh pegawai lapas berinisial (A.n) melalui via WhatsApp. Pesan tersebut dikirimkan kepada saya melalui seorang teman wartawan di Kabupaten Tanggamus,” jelasnya. Ia menambahkan, pesan tersebut berisi larangan untuk “mengacak-acak lapas” serta ancaman pertemuan fisik. “Ada juga tawaran berupa uang agar kami tidak menyebarkan berita terkait temuan kami di lapas,” terangnya.

 

Saat dikonfirmasi, oknum berinisial (A.n) menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan penjelasan hingga saat ini. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan insan pers dan mendorong harapan agar instansi terkait segera menindaklanjuti permasalahan di Lapas Kota Agung demi menjaga kebebasan pers dan akuntabilitas lembaga publik.(red/deny)

Pos terkait