Diduga Penyebar Konten Pornografi Di Sebuah Aplikasi Bigo Live Di Grebeg LSM PELOPOR INDONESIA Dan Warga.

MPI-Kabupaten Tangerang | Di Duga Siarkan Konten Pornografi Pada Live Streaming Aplikasi Bigo Live, LSM PELOPOR INDONESIA Beserta RW dan Warga Perum Bukit Cikasungka, RT 01 / 09 . Blok. Aaf 13. No 3 – 4 Desa.Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang – Banten Menggerebek sebuah Rumah yang menjadi tempat sang Host menyiarkan konten pornografi secara live.

Alhasil DPP – LSM Pelopor Indonesia beserta awak Media Patroliindonesia.com berhasil menemui sang host yang di bantu oleh pria yang diduga Suami nya, minggu 26/2/2023 sekira pukul 02 dinihari.

Zuliar alias Heru selaku Ketua Bidang Advokasi pada DPP. LSM Pelopor Indonesia mengatakan “Pornografi suatu perbuatan yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat yang dipertontonkan di muka umum atau melalui media komunikasi,”jelasnya.

pada hal ini yaitu tindak pidana pelaku penyedia konten porno di sebuah aplikasi Bigo Live yang unsur-unsurnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 jo pasal 45. Masalah pornografi merupakan perbuatan yang dapat merusak akhlak seseorang yang dapat menyebabkan banyak dampak negatif seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, pencabulan, seks diluar nikah bahkan pembunuhan”Lanjutnya

Kami akan buka laporan ke Polres Kota Tangerang dan berharap kepolisian dapat memperoses dan menangkap para pelaku penyebar konten pornografi.

Sementara wanita yang di duga sebagai host penyebar konten yang berbau pornografi pada aplikasi Bigo live, mengakui bahwa benar dirinya dan suaminya adalah akun Mamah Tuyul Penipu itu milik nya dan menyiarkan konten pornografi.

“Betul itu saya pak itu punya saya, emang nya kenapa, jika memang ada pelanggaran silahkan laporkan saya ke polisi”ujar wanita pemilik akun.

Perlu di ketahui sanksi bagi pelaku penyedia konten porno diaplikasi Bigo Live dalam pasal 27 UU nomor 19 tahun 2016 perspektif hukum pidana yaitu tindak pidana pelaku penyedia konten porno suatu tindak pidana yang mempertontonkan mulai dari gerakan sampai busana yang minim dan erotis di muka umum melalui media aplikasi siaran langsung yang dimana unsur-unsurnya dapat diancam melalui pasal 27 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih kata Heru dirinya menduga kuat RW setempat mengetahui namun seolah tutup mata dan tutup telinga, oleh karena itu pihak RW harus bertanggung jawab selaku ketua lingkungan dan hadir ke Polres.
Hingga berita ini terbit pihak polresta kota Tangerang Belum dapat di komfirmasi
(Red.Nsr)

Pos terkait