Patroliindonesia.com Tangerang, Banten – Berkembangnya Teknologi informasi di jaman sekarang dapat dikatakan sudah sangat maju dan Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan sangat cepat meski jarak jauh sekalipun.
Namun hal tersebut terkadang tidak kita manfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti mencari ilmu pengetahuan baru yang salah satu contoh perbedaan antara Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN).
Banyak masyarakat kita masih belum paham perbedaan-perbedaan ini, atau bahkan masih tabu dengan yang disebut Rutan atau Lapas, mereka lebih mengenal dengan sebutan penjara.
Oleh karena itu, pada kunjungan kami kali ini ke Lapas Kelas 2A Tangerang dan langsung mewawancarai Ibu Herastini BicP SH., Msi selaku Kalapas Kelas 2A Tangerang pada senin, (19/7/2021). Tim Jurnalis dari Media Patroli Indonesia ingin coba mengangkat materi dan narasi pemahaman tentang arti, kegiatan kerja serta kinerjanya para petugas lapas pada fokusnya untuk di jadikan suatu ilmu pengetahuan bagi masyarakat umum.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.” Ujar Kalapas.
“Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat Tersangka atau Terdakwa di tahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan Narapidana di Pasal 1 ayat (3) Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas. Selanjutnya Tahanan dalam Pasal 1 ayat (4) adalah seorang tersangka atau terdakwa yang di tempatkan di dalam Rutan.” Jelasnya.
“Bimbingan yang di lakukan oleh Balai Pemasyarakatan dilakukan terhadap terpidana bersyarat, Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat atau cut menjelang bebas berdasarkan putusan pengadilan beradasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang di tunjuk.” Tambahnya.
Pada pemaparan terkait pengalamannya, ibu Herastini ternyata telah banyak menerima penghargaan dari pemerintah karena dedikasi dan kinerjanya.
“Kepemimpinan yang tegas, disiplin dan bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan serta pelayanan kepada warga binaan di Lapas menjadi prioritas kerja kami. Sehingga akan menjadi kinerja yang baik dan berprestasi, karna saya pun telah mendapatkan penghargaan pada saat saya bertugas di lapas Kutoarjo Jawa Tengah.” Paparnya sambil tersenyum, karna dirinya pun pernah meraih predikat WBK pada LPKA Kelas 1 Kutoarjo dari kemenpan RB dengan nilai tertinggi.
Dan saat ini di Lapas Kelas 2A Ibu Tini juga menjelaskan tentang penerapan yang di edukasikan kepada jajarannya di masa pandemi saat ini, “Disini kami prioritaskan pelayanan terhadap warga binaan dengan mengedukasikan tentang langkah-langkah bagaimana caranya agar tetap pada Prokes demi mencegah penularan virus covid-19.
Waspada dapat menccegah dan minimalisir penyebaran virusnya dan tentunya dengan dukungan serta kerjasama dengan berbagai pihak juga masyarakat untuk tetap pada Prokes 5M dan melaksanakan PPKM sesuai himbauan Pemerintah.” Tutupnya.
(Red/Andy Rae)