Patroliindinesia.com. JAKARTA – Di tengah semakin meningkatnya angka Covid 19 dan masa PPKM untuk wilayah DKI Jakarta ternyata masih ada saja Panti Pijat Kian Menguntungkan ( PPKM) yang notabene nya bukan di bidang esensial jelas ini membuka praktek. yang terletak di
Jln.Kamal Raya BLOK J 7 RT.007 RW.007 No.11 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat ternyata masih membuka usaha tersebut padahal panti pijat itu bukan termasuk dalam kategori esensial melainkan non esensial tapi tetap melakukan opersional , saat Team dari berbagai media investigasi belum lama ini menjumpai wanita berpakaian sexy dengan tarip 500 ribu sudah termasuk sewa kamar dengan sistem soortime dan plang panti pijat di tutupi jadi tidak terlihat agar lebih aman.
Dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang saat ini harus jadi acuan dan pedoman bagi pemerintah ditambah dengan kebijakan pemerintahan pusat menerapkan PPKM Darurat.
Pada saat di temui pria yang bernama NR ( 50 )tahun tersebut yang berada di lokasi panti pijat mengatakan” Panti pijat tersebut itu telah di ketahui oleh pihak Ketua RT.007 Ketua RW.007,Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.”
Sangat di sayangkan berjarak kurang lebih 1 km dari kantor Kelurahan Tegal Alur kalideres dan Duga Kepala Kelurahan Tegal Alur Tertidur Lelap dan Kecapean mengurus warganya yang terkena Covid-19 Sehingga Panti Pijat Terlupakan dan di sinyalir Pemilik Panti pijat telah menyetorkan Upeti agar usaha tetap buka kepada oknum Pejabat setempat serta menutup mata dan menutup telinga disaat pak Gubernur telah menggembor gemborkan masa PPKM ini.
Kami Warga sudah bosan melapor ke Pihak Kelurahan sampi Binmas, tapi tidak ada nyali untuk menutupnx, mereka hanya berani ke pedagang kecil dan yang mencari nafkah Halal.” Ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanx.
Saat team awak media mendatangani kantor kelurahan tersebut untu klarifikasi hanya di terima oleh pihak keamana dan mengatakan, Maaf Bapak lagi istrirahat, karena habis Monitoring wilayah yang warganya terkena COVID. Kalau mau janjian dulu ingin ketemu bapak lurah.
Harapan masyarakat agar penegakan Hukum selama Covid -19 harus adil jangan tebang pilih dan harusnya responsif bisa menegakkan aturan yang sekarang berlaku dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
( Team)