Patroliindonesia.com | Rembang – Dalam rangka menekan lakalantas dan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Rembang, telah dilaksanakan kegiatan Penyekatan/chek point dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 Covid19 di wilayah Kabupaten Rembang.
Pada Hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 pukul 07.30 s/d 09.00 wib telah dilaksanakan Kegiatan Penyekatan/chek point dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 Covid 19 di wilayah Kabupaten Rembang.
Pelaksanaan acara dihadiri oleh Kasubbag Dalgar Bag Ren Polres Rembang Akp Sukiyatno SH.,MH, KBO Satlantas polres Rembang Iptu Joko Wuryatmo, Kanit laka Satlantas Polres Rembang Ipda Yuli Sri Mulyani SH, Kaurmintu Satintelkam Ipda Dihkit W SH, Anggota Polres Rembang yang terseprin regu 1 Ops Penyekatan.
Giat juga lengkapi dengan Anggota kodim 0720 Rbg 5 pers dan Anggota SatpolPP 2 pers.
Menurut keterangan Kasubbag Dalgar Bag Ren Polres Rembang Akp Sukiyatno SH.,MH kegiatan Ops Penyekatan di depan mako Polres Rembang dan giat Ops Yustisi di bundaran pasar rembang.
“Kegiatan operasi Yustisi dipimpin oleh Padal ops yustisi dan pelaksanakan Ops Yustisi penertiban protokol kesehatan penggunaan masker kepada para pengguna jalan untuk tertib berlalulintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan menghentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Lalu kami memberikan pemahaman tentang Peraturan Bupati Rembang nomor 34 tahun 2020 kepada pengguna jalan diharapkan para pengguna jalan mengerti, paham dan dapat mengikuti aturan tentang kewajiban para pengguna jalan untuk patuh terhadap pemakaian masker tersebut jika melintas di Kabupaten Rembang.” Jelasnya.
Pada kegiatan di Regu 1 telah dilaksanakan Penyekatan di depan Mapolres Rembang dengan memeriksa pengendara R2, R4 dan Pemasangan Stiker Esensial serta program pembagian masker.
Adapun Tindakan pelanggar balik arah karna tidak bisa menunjukan bukti sudah melaksanakan vaksinasi min dosis pertama, pengguna dengan KTP luar daerah dan tidak bisa menunjukan keterangan bebas covid (hasil swab negatif).
Kemudian pengendara dan penumpang yang tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Kerja dan tindakan pada pengendara yabg melanggar dengan tidak membawa masker dengan teguran dan tindakan fisik.
Sedangkan Regu 2 laksanakan giat yustisi di Bundaran Pasar Rembang dan hanya di temukan 1 orang pelanggar yang tidak memakai masker.
Selama melaksanakan kegiatan berjalan Aman dan kondusif dengan dokumentasi terlampir.
(Humas/Badawi)