Patroliindonesia.com | Kab. Tangerang – Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Tahun 2021 kembali mengalami penundaan, kali ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, bertempat di pendopo Bupati jalan Kisamaun no 1 kota Tangerang, Sabtu (31/7/2021).
Kepastian penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, setelah melakukan rapat dengan Forkopimda Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang menyampaikan bahwa Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2021 sampai waktu yang belum ditentukan dan menunggu intruksi dari pemerintah pusat.
“Keputusan ini berdasarkan surat dari Kemendagri nomor 114/3417/BPD tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian antar waktu dalam masa perpanjangan PPKM level 4,” paparnya.
Kemudian Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menambahkan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak ini ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan sambil menunggu intruksi selanjutnya dari kementrian dalam negeri.
“Demikian yang saya sampaikan untuk segera di sosialisasikan dan dipatuhi,” pungkasnya.
Sementara keputusan tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari para calon kepala desa di masing-masing desa se Kabupaten Tangerang,
Salah satunya calon kepala Desa di desa pasanggrahan Kec.Solear Kabupaten Tangerang. Yang memberi tanggapan bahwa dirinya sangat menyayangkan keputusan tersebut, mengingat warga juga juga di masing-masing pendukung ingin segera memilih pemimpin di desanya.
(Red/Nsr)