MPI | LAMPUNGUTARA – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan seorang warga Kecamatan Sungkai Tengah berinisial YW (20) sebagai tersangka, akibat ulahnya yang telah mengirimkan Foto organ vital melalui pesan WhatsApp kepada pelapor/korban berinisial R.
Tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008, Sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada hari, Senin (15/05/2023)
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, Tersangka YW ditangkap pihaknya pada hari Jumat (19/05/2023) pukul 11.30 Wib, di Desa Negeri Galih Rejo, Kec Sungkai Tengah, atas dugaan telah mengirimkan foto alat kelamin nya melalui pesan whatsapp kepada pelapor/korban dengan nomor Hand phone 0859XXXXX746.
Lanjut Kasat, “Sebelumnya tentu kita telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kemudian kita juga lakukan gelar perkara, dan kita bergerak cepat dalam rangka melayani setiap laporan warga dan telah berhasil menangkap pelaku.” ujarnya, pada hari Sabtu (20/05/2023)
Saat ini tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampung Utara, berikut kita sita barang bukti berupa 1 unit Hand phone merk Realmi C12, hasil screen shut chat di whatsapp, dan untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan kembali,” jelas Akp Eko. (AlbeT)












