Patroli-indonesia.com Jakarta – Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Oleh Karena itu “Taosu Jonny Tan selaku Sekjend Majelis Tao Dharma Indonesia Meminta dengan sangat, kepada Group WA Long Hu San Sanqing Taoisme yang dimana pemberitaan awal menggunakan Nama Group WA Long Hu San /Thikong Kita”atau kepada
Sdr. Simong, untuk segera membuat pernyataan maaf atas ucapan nya tersebut dan menurut Tousu Jonny Tan perkataan melalui Chat disebuah Group WA yang ditunjukkan dari Sdr.Simong dengan WA
No. 0895365722592 yang berkaitan dengan So Tiong Lin dengan Nama Group Long Hu San /Thikong Kita” Awal nya ” Senin10 Januari 22
Dari perkataan itu menurut Suhu Jonny
Sdr.Simong telah menghina dan mencemarkan nama baik dari sebuah Majelis Tao Dharma Indonesia yg disingkat dengan MTDI/MTI yang dimana perkataannya dalam pandangan saya merasa sangat kejam sekali adanya ujaran kebencian dan hinaan yang diucapkan oleh Sdr. Simong” Kata Suhu Jonny.
Lebih lanjut “Taosu Jonny selaku Sekjend Majelis Tao Dharma Indonesia
meminta dengan sangat, kepada saudara Simong, untuk segera membuat pernyataan maaf atas ucapan nya tersebut, dikarenakan ucapan hinaan ini bisa sangat merusak kemashalatan umat bahkan kepercayaan akan Majelis Tao Dharma Indonesia.
Dan apabila saudara tidak melaksanakan permohonan maaf Sdr secara tertulis di Sosmed dalam waktu 1 X 24 Jam kami atas nama
Majelis Tao Dharma Indonesia akan membawa permasalahan ini ke Hukum dan akan melaporkan Sdr.Simong ke Pihak kepolisian atas dugaan “Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebut, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Delik tersebut sudah memposisikan seseorang terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). (Vide Pasal 45 ayat (1) UU ITE) ” Tutupnya. (Irwan A.N)












