Patroli Indonesia | Kab.Tangerang – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dua orang oknum wartawan lokal di Tangerang terhadap Kepala Desa (Kades) Ranca Kelapa Panongan Kabupaten Tangerang yang tersiar baru-baru ini memang cukup menggelitik dan menarik untuk ditelisik, Senin, (20/9/2021).
Bagaimana tidak, saat kedua oknum wartawan menciptakan situasi keterpaksaan agar mau tak mau sang Mantan Kades memberi uang yang diminta karena berita yang mereka tulis. Sang mantan Kades langsung memposisikan diri sebagai korban pemerasan.
Dihimpun dari beberapa sumber serta dari berita yang beredar, Kasus dugaan pemerasan ini berawal ketika pemberitaan salah satu media online yang memuat berita berjudul ‘Mantan Kades Ranca Kelapa Panongan Kabupaten Tangerang diduga Selewengkan Dana Desa 2019′.
Dalam kutipan berita yang ditulis Radar24.com dikatakan bahwa mantan Kepala Desa Ranca Kelapa berinisial BH enggan berkomentar terkait dugaan penyelewengan tersebut. BH hanya meminta wartawan yang meberitakan tersebut untuk berkawan.
“Saya tidak mau berkomentar, lebih baik kita berkawan. Takut mah bisa ditemani, tapi kalau malu itu enggan mau bertemu” singkat Sang mantan Kades dikutip dari Kabar 24.com.
Jelas penekanan dalam kalimat berkawan yang dikatakan sang Kades mengandung banyak arti dan terdengar aneh. Apa lagi jika sang mantan Kades merasa benar dan tak pernah melakukan dugaan penyelewengan Dana Desa.
Jangankan untuk mengajak berteman, bisa -bisa wartawannya langsung dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik karena menulis kesan negatif tentang dirinya.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan khalayak ramai tentang kasus ini.
Di Ketahui sejak ramai pemberitaan tersebut, sejumblah jurnalis kabupaten tangerang Senin 20/9/2021 beramai-mendatangi Gedung Polresta Kab.Tangerang guna mencari kebenaran informasi yang sesungguhnya.
Raja Indra Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Banten (AJB) angkat Bicara dihadapan para insan pers menyebutkan “setiap bentuk pemerasan yang disambut dengan pemberian uang maka potensi masuknya kasus itu ke ranah pidana penyuapan akan sangat besar.
Nah, jadi seharusnya untuk kasus ini Pihak kepolisian bisa dengan jeli memilah,antara kasus Suap atau pemerasan. Dan yang terpenting pihak Kepolisian maupun kejaksaan jangan terkecoh. Karena dugaan penyelewengan Dana Desa 2019 yang ditulis oleh sang oknum wartawan juga harus segera ditindak lanjuti”Ungkap Raja.
Kita Harus pertanyakan kepada pihak Kepolisian, kenapa hanya Wartawan yang memberitakan penyelewengan sang kades yang di tangkap, tapi kades nya yang sekarang berstatus mantan tidak di periksa, ini suatu bentuk pembungkaman terhadap para pewarta”lanjut Raja.
Kita hadir sebagai rasa solidaritas kepada sesama insan pers.pungkasnya
(Red.Nsr)