MPI, Kabupaten Bekasi – Telah terjadi perbuatan mencabuli seorang anak perempuan yang Masi berusi 4 tahun, yang dilakukan salah seorang laki-laki paruh baya, sebut saja (R).
Ditemui awak media, orangtua dari anak korban pelecehan yang menyampaikan kronologis kejadian.
Pada Minggu, (17/3/2024), ibu dari anak tersebut menitipkan anaknya ke salah satu tempat penitipan anak yang ada di perumahan grand Vista Cikarang, di blok A 16/20.
Adapun niat ibu si korban menitipkan karena kendala tuntutan pekerjaan, dan disaat si ibu korban menitipkan anaknya tersebut, tepatnya di hari Minggu malam itu, sang predator anak itupun memulai aksi kejinya, dengan mengajak si korban bermain kuda-kudaan dan memasukkan alat vitalnya ke si korban.
Setelah si predator (R) meluapkan hasrat birahinya, lalu dia menidurkan si korban sebagai tugasnya di jasa penitipan anak.
Sepulangnya, saat si ibu korban tiba dirumah, melihat keadaan si anak masih tertidur pulas, menganggap tidak ada permasalahan.
Kemudian di keesokan harinya si anak (korban) menceritakan ke ibunya bahwa si anak sudah diperlakukan pencabulan oleh si pelaku (R). Dengan sigap si ibu langsung bergegas ke salah satu klinik, dan dari pihak klinik menyatakan bahwa benar alat vital si korban sudah lecet akibat perbuatan pencabulan.
Dan di waktu bersamaan si ibu korban memberi kuasa hukum ke kantor hukum Law Firm Imbran, Spd., SH untuk kuasa pendampingan pelaporan tindak pidana dan langkah-langkah hukum pelecehan seksual anak di bawah umur.
Setelah law Firm Imbran, Spd., SH resmi menerima kuasa, maka segera dilakukan tindakan laporan ke pihak yang berwajib yang tepatnya di polres metro bekasi. ” “Ya agar si pelaku dapat dijerat hukuman yang sesuai undang-undang tentang perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.” Ujarnya.
(Red)












