MPI.Pekalongan – Organisasi Masyarakat GRIB Kabupaten Pekalongan mendampingi salah satu warga dalam melaporkan dugaan permasalahan terkait transaksi pembelian tanah kapling yang diduga tidak sesuai kesepakatan. Laporan tersebut disampaikan ke Kanit Reskrim Polsek Wiradesa, Aiptu Erwin, pada Selasa (7/11/2025).
Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah kapling yang menurut pengakuan pihak pembeli, pembayaran telah dilakukan hingga lunas. Namun belakangan, warga tersebut mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut masih diagunkan di salah satu koperasi, sehingga proses balik nama dan penguasaan sertifikat tidak dapat dilanjutkan.
Pihak pembeli kemudian meminta pendampingan kepada Ormas GRIB selaku Kuasa Hukum Muchamad Eko mukti agar memperoleh kejelasan dan penyelesaian secara hukum. Ketua atau perwakilan GRIB Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap masyarakat yang merasa dirugikan.
> “Kami hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, terlebih jika ada dugaan ketidakjelasan atau pelanggaran dalam proses transaksi. Harapan kami kasus ini bisa diselesaikan dengan cara baik dan sesuai hukum,” ujar salah satu perwakilan GRIB.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wiradesa, Aiptu Erwin, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal sesuai prosedur guna memastikan duduk permasalahan yang sebenarnya.
> “Kami akan pelajari laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ungkap Aiptu Erwin.
GRIB Kabupaten Pekalongan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, memastikan keaslian sertifikat, status agunan, serta melakukan pengecekan ke BPN atau notaris sebelum melakukan pembayaran penuh.
Kasus ini saat ini dalam tahap pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Wiradesa.(Her)












