Parah…!!! KSP Sehati Gunakan Kollektor Untuk Tarik Motor Konsumen

MPI – Kabupaten Lebak, “Hanya gara-gara pinjam uang sebesar Rp.3.500.000.00,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan menunggak setoran selama 2 x Angsuran saja, Motor atas nama Ilham Hamdani warga kampung kabayan Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang di tarik Kollektor suruhan KSP Setia Makmur Abadi di jalan pada hari Selasa 10/01/2022 yang lalu di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Ilham Hamdani (Konsumen KSP Sehati Makmur Abadi – Red) pun membuka KUASA KHUSUS kepada tim Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Perjuangan Anak Negri (YLPK – PERARI) untuk membantu mengambil unit motor kepada KSP Sehati Makmur Abadi yg berkantor di Daerah Maja Kabupaten Lebak.

Segera saja Tim YLPK – PERARI pun menyambangi Kantor KSP Sehati Makmur Abadi di Maja Kabupaten Lebak, namun sesampainya di kantor KSP tersebut hanya ada petugas Administrasi sekitar 4 orang, dan mereka mengaku tak tahu apa-apa terkait penarikan motor konsumen.

Kami gak tahu apa-apa pak terkait penarikan unit motor konsumen, kami hanya anak buah silahkan bapak hubungi Kepala Cabang kami di Rangkas Bitung” kata Dede salah satu Admin yang bekerja di KSP Sehati Makmur Abadi.

Tim YLPK – PERARI Pun di beri nomor kontak Kepala Cabang oleh Dede petugas KSP.

Saat di hubungi oleh Sumardi (Bendahara DPC YLPK – PERARI Kab.Tangerang /red) sang kepala cabang mengelak”

Itu kami gak tau pak terkait penarikan motor konsumen kami tidak pernah memberikan kuasa ke external untuk penyelesaian hutang, coba bapa cek kollektor nya ini saya kasih nomor nya” kata Kepala Cabang.

Sumardi pun merasa Aneh, gak tau tapi Kepala Cabang Ngasih Nomor kontak Kollektor gak masuk akal” kata Sumardi”

Akhir nya YLPK-PERARI Mensomasi KSP Sehati Makmur Abadi dan berencana melaporkan kepada dinas-dinas terkait seperti Dinas Koprasi Provinsi Bante, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Banten, Otoritas Jasa Keuangan, Sampai Kepada Polda Banten agar segera di usut persoalan KSP Sehati Makmur Abadi apakah sesuai dengan aturan koprasi yang ada di indonesia jika tidak sesuai berarti ada pelanggaran dan KSP Sehati Makmur Abadi Telah Melanggar UUPK No 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah harus menutup dan memberikan sanksi pada KSP yang melanggar tersebut “tutup Sumardi.

Di ketahui bahwa bukan kali ini saja KSP Sehati Makmur Abadi gunakan external untuk tarik motor konsumen nya, beberapa waktu yang lalu juga ramai di pemberitaan dalam sebuah pemberitaan di media online di beritakan KSP SEHATI MA tarik motor konsumen.
Berikut link beritanya”

(Red.Nsr)

Pos terkait