MPI, Kabupaten Tangerang – Masih usia jagung, proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tegal Kalibaru RT 04 RW 04 Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi buah bibir para aktivis yang menduga Bobrok nya Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan yang didapat, pekerjaan TPT tersebut, baru saja 1 Minggu kelar itupun kelewat waktu sekira awar bulan Januari 2026 dengan sumber dana dari APBD tahun anggaran 2025, melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Amir Syah Aktivis kawakan Kabupaten Tangerang angkat bicara “Pihak Dinas terkait harus segera memanggil kontraktor yang membangun ini, agar bisa di bangun kembali,” ujarnya
Selain itu Amir juga menilai ini proyek amburadul sudah lah telat pengerjaan nya molor dari jadwal, kwalitasnyapun buruk, kemungkinan akibat Dinas lalai dalam pengawasan”ucapnya bernada kesal (Kamis 15/1/2026)
Menurut nya ini harus di usut tuntas karena bukan hanya kali ini saja proyek pemerintah kabupaten Tangerang yang encairan sudah 100% di bulan Desember akan tetapi pertengahan Januari masih dalam pengerjaan tentu ini tidak bisa di biarkan, karena pasti ada oknum dinas yang nakal tahun lalu di 2024 pun saya temukan hal yang sama “ungkapnya
Biar saya terangkan ya bahwa “Pencairan dana proyek pemerintah 100% sementara pekerjaan fisiknya belum selesai merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pengelolaan keuangan negara di Indonesia dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
https://vt.tiktok.com/ZS5TS5UXx/
Pencairan 100% mensyaratkan penyelesaian pekerjaan 100% dan penyerahan hasil pekerjaan secara sah.
Pembayaran penuh untuk pekerjaan yang belum selesai dapat dikategorikan sebagai kerugian negara jika pekerjaan tersebut pada akhirnya mangkrak atau tidak selesai tepat waktu
Untuk mencairkan dana 100% tanpa penyelesaian fisik, sering kali melibatkan pemalsuan dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan dan dokumen administratif lainnya.
Semua perbuatan itu bisa di kategorikan
Pelanggaran terhadap “Melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh nya
Hingga berita ini terbit DBMSDA selaku Pengguna anggaran belum ada yang dapat di komfirmasi.(nasir)














