Pelaku Pencurian 2 Unit HP, Berhasil Diringkus Petugas Pagi Ini

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli Indonesia | Polres Banjar Polda Jabar – Satu pelaku  pencurian Handphone (HP), akhirnya ditangkap juga oleh Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Polsek Pataruman Polres Banjar setelah bekerjasama dengan Satpam.

Bacaan Lainnya

Tersangka A berhasil dibekuk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar, ketika hendak keluar Pabrik Kayu di Kota Banjar, dan berhasil diamankan ada pada pelaku yaitu 2 buah HP.

“Tersangka A dapat ditangkap berawal kecurigaan korban akan rekan kerjanya A yang berada didalam pabrik kayu sedangkan bukan bagian pelaku A untuk bekerja, kemudian korban melaporkan ke pos satpam dan kira jam 05.30 WIB petugas Polsek Pataruman bersama Satpam pabrik kayu memeriksa tersangka A, dan benar barang bukti HP ada pada tersangka A,”ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana S.H.,M.H. disela-sela kesibukanya, Senin (17/01).

Menurut Kasat Reskrim Tersangka A berhasil mengambil 1 unit HP merk VIVO Z 1 Pro dan 1 unit HP merk XIAOMI REDMI 6, ketika korban LES dan RS tertidur istirahat kerja.

Korban LES dan RS sendiri sedang istirahat di bagian blockboard salah satu Pabrik Kayu di Banjar, tersangka A mengambil HP diperkirakan jam 04.00 WIB

Selain pencurian HP kali ini, sebelumnya pelaku A juga pernah mengambil HP di tempat yang sama dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar.

Kasat Reskrim, menambahkan bahwa  Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku A adalah 1 (Satu) Buah Handphone Merk : VIVO Z 1 Pro, Warna : Sonic Blue, IMEI : 865992044544163 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk : XIAOMI REDMI 6, Warna : Silver, IMEI : 865904040387802.

Tersangka A masih dalam proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar.

“Diduga Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun, dan tersangka A guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” tandasnya

Jurnalis : Yan,s

Editor : Ramdhan Maulana

Verifikasi Berita : Ade Mdr (Ade Sapujagat)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait