Pembangunan Joging Track Dispora Garut Diduga Terindikasi Korupsi, Terdapat Sejumlah Kerusakan

MPI, Garut, Jabar Dugaan korupsi di proyek pembangunan joging track oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut di area SOR Ciateul menjadi perbincangan hangat. Terdapat dugaan korupsi dalam pembangunan joging track tersebut.

Asep Muhyidin, SH., MH seorang warga kabupaten Garut melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Joging Track tersebut ke Kejari Garut.

Hanya saja, Asep selaku pelapor sangat menyayangkan proses penyidikan Kejari Garut terkesan lambat dalam menentukan tersangka dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, menyebutkan:

Pasal 5 (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja. (2) Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan. (3) Untuk Kejaksaan Negeri tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan.

(4) Setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari Pimpinan,” ujar Asep.

Asep menyayangkan penyidikan tersebut berjalan lambat, padahal pelaporan sudah dilakukan sejak 2023 lalu.

Asep juga mengatakan sudah sangat jelas adanya kerugian keuangan negara akibat adanya perbuatan melawan hukum (PMH), bukan karena adanya pelanggaran atau kesalahan administrasi.

“Apa yang dimaksud perbuatan melawan hukumnya dalam kasus joging track, yaitu ada dugaan kekurangan volume terhadap spesifikasi kontruksi bangunan Joging Track. Cek saja sekarang kondisi bangunannya, apakah layak dipakai atau tidak, apakah sudah rusak (sebagian) atau masih bagus,” terangnya.

Di samping itu, Asep juga menyebut, terdapat dugaan salah satu izin usaha CV. R sebagai pemenang tender telah habis alias tidak berlaku.

“Namun kenapa penyelidik pada Kejaksaan sepertinya tidak mampu menggali itu. Ini kan aneh,” terangnya.

Lalu, ujar Asep, pekerjaan pembangunan Joging Track diduga di subkontrakkan atau dikerjakan oleh orang lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan teknis lainnya. “Tidak boleh di subkontrakan,” katanya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa pinjam bendera itu melanggar 3 ketentuan.

“Ada tiga aturan yang dilanggar. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) No. 09 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia,” bebernya menjelaskan..

Jurnalist :  H Ujang Selamet

Pos terkait