Patroliindonesia.com Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di Kabupaten Beltim dari semula 10 Juli hingga 19 Juli 2021 diperpanjang sampai 29 Juli 2021.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Persiapan Menyambut Idul Adha 1442 Hijriah di Auditorium Zahari MZ, Sabtu, (17/7/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Beltim Burhanudin ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Beltim, pimpinan OPD terkait, Camat dan juga tokoh agama.
“Masih tingginya angka kasus positif COVID-19 di Kabupaten Beltim menjadi alasan utama perpanjangan PPKM. Dalam minggu ini saja, rata-rata ditemukan 40 kasus positif COVID-19 setiap harinya dengan kondisi seperti ini,” kata Bupati usai memimpin rapat PPKM terus berlanjut sampai tanggal 29 Juli 2021.
Meski diperpanjang, Bupati Beltim ini menekankan akan merevisi Surat Edaran Bupati Beltim Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Beltim.
Di mana tempat usaha, terutama warung kopi, rumah makan dan juga toko klontong yang sebelumnya wajib tutup sebelum pukul 20.00,namun sekarang boleh beroperasi hingga pukul 22.00.
“Penjual makanan dan warung lainnya PPKM sebelumnya sampai jam 8 malam. Kita berikan kelonggaran namun pembeli untuk membawa pulang hingga pukul 10.00 malam dan tidak boleh melayani makan di tempat, harus bungkus atau makan di rumah,†ujar Bupati Beltim.
Bupati menegaskan bahwa Pemberlakukan aturan baru dan penambahan jam operasional untuk rumah makan dan warung kopi dalam PPKM ini dimulai terhitung sejak hari Sabtu (17/7/2021).
Mengingat masih tingginya angka kasus COVID 19 di Kabupaten Beltim, Bupati pun berpesan agar masyarakat dapat terus menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau nongkrong siang atau malam hari pakai lah masker di warung kopi atau saat belanja di pasar tetaplah dipakai. Kemudian jangan lama-lama kalau di tempat ramai bahkan setelah belanja langsung pulang,†pesan Bupati.
Meski penerapan PPKM diperpanjang, Pemkab Beltim tetap memperbolehkan mesjid-mesjid di setiap kecamatan untuk melaksanakan sholat Idul Adha. Namun khusus untuk mesjid dan surau di Desa Tungkup Kecamatan Dendang, harus melaksanakan sholat ied dirumah.
Kemudian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Beltim Novarianto juga mengatakan, hasil keputusan dalam Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Persiapan Menyambut Idul Adha 1442 Hijriah di Auditorium Zahari MZ. “Kita tetap memperbolehkan sebagian besar warga Kabupaten Beltim untuk melaksanakan sholat ied baik di masjid maupun lapangan, namun dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjutnya lagi, “sholat Idul Adha tetap diperbolehkan, namun yang tidak boleh itu untuk melaksanakan takbir keliling,” ungkap Nova.
Nova menekankan khusus untuk warga Desa Tungkup Kecamatan Dendang, masih belum diperbolehkan melaksanakan sholat Ied berjamaah di mesjid maupun lapangan. Hal ini lantaran angka kasus penyebaran COVID-19 di Desa Tungkup cukup tinggi.
“Satu Desa yang tidak boleh karena penyebaran COVID-nya cukup masif di Desa tersebut. Menurutnya Persentase positif COVID yang tinggi dari jumlah penduduknya dan ini menjadi pertimbangan bagi kita,” jelas Nova.
“Untuk itu, Kantor Agama Kabupaten Beltim akan segera mensosialisasikan kepada mesjid dan warga di Desa Tungkup tentang tata cara pelaksanaan sholat ied di rumah.
Untuk warga yang ada di Desa Tungkup melaksanakan ibadah sholat iednya di rumah bersama keluarga. Selanjutnya teks khotbah dan tata cara sholat di rumah akan kita sampaikan ke pengurus mesjid yang ada di daerah Desa Tungkup,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan qurban, Nova juga mengatakan tetap berpedoman dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 dimana penyembelihan hewan qurban tetap diperbolehkan. Kemudian yang perlu diperhatikan adalah warga yang hadir di tempat penyembelihan qurban hanya panitia dan yang melaksanakan qurban.
Penyerahan daging qurban itu panitia yang melakukan, jadi diluar panitia dan keluarga tidak boleh berada ditempat penyembelihan” Ujar Nova. (@2/sm)