MPI, Boyolali – Desa Potronayan, kec Nogosari, kab Boyolali – Belakangan ini, beredar kabar bahwa pengurus Koperasi Kelompok Tani Desa Potronayan diduga melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk subsidi pemerintah di atas harga yang ditentukan. Dugaan ini sontak menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan.
Masyarakat Desa Potronayan merasa kecewa karena mengharapkan pupuk subsidi untuk membantu meningkatkan hasil pertanian mereka, namun kenyataannya harga pupuk yang dijual oleh koperasi jauh lebih tinggi dari harga yang seharusnya. “Kami sudah menunggu pupuk subsidi ini untuk musim tanam, tapi ternyata harganya tidak sesuai dengan yang ditentukan pemerintah,” ujar salah satu petani yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dalam kesempatan terpisah, Narasumber yang ditemui awak media Patroli Indonesia.Com, Dan Beberapa wartawan telah menerima beberapa Keterangan terkait dugaan pelanggaran ini dan akan segera melakukan, mimta Klarivikasi terhadap pejabat memerintah setempat, dan dinas perdagangan, dinaspertanian Kabupaten Boyolali. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa pupuk subsidi tepat sasaran,” ujar Semua Wartawan, menyampaikan ke Narasumber tersebut.
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk pupuk subsidi guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. UU No. 7 Tahun 1955 tentang Tindakan Pidana Ekonomi ( pasal 6 ayat (1) huruf b, ), Peraturan Mentri Perdagangan ( Permendag ) No. 15/MDAG/PER/4/2023 ( pasal 30 ayat (2), serta undang undang dan peraturan lain seperti UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini segera di tindak lajuti, dan pihah terkait akan Di mintai Konfirmasi. dan masyarakat Desa Jembranga berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan pupuk subsidi dapat diperoleh dengan harga yang sesuai.
( Riki Irawan )












