Patroliindonesia.com,TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa Kabupaten Tangerang, Banten ditunda. Pelakanaan Pilkades yang seharusnya digelar pada 4 Juli 2021 ditunda hingga 18 Juli 2021.
Keputusan pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkades di Kabupaten tangerang sendiri diambil dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan daerah, Panitia penyelenggara Pilkades Kabupaten Tangerang 2021 dan dinas-dinas terkait. Dalam rapat tersebut diputuskan karena adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 maka pelaksanaan Pilkades harus diundur.
Dengan penundaan tersebut menurut Zaki, Pemkab Tangerang memiliki waktu selama 2 minggu untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi terjadinya lonjakan COVID-19,†jelasnya.
“Pilkades Serempak 2021 harus ditunda dikarenakan kasus COVID-19 yang sangat tinggi di Kabupaten Tangerang,†ujar Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar.
“Semoga kita bersama terus bisa berupaya dalam mengatasi kasus COVID-19 ini,†pungkasnya.(*)