MPI, Pohuwato – 20 Desember 2024 Ketidakhadiran dokter berinisial MMN di Puskesmas Popayato Timur selama lebih dari tiga bulan memicu sorotan publik. Kepala Puskesmas menyatakan bahwa dokter tersebut sedang mengikuti studi. Namun, investigasi menunjukkan bahwa ketidakhadiran tersebut terjadi jauh sebelum pengajuan izin studi pada 13 Desember 2024.
Kepala Puskesmas Popayato Timur menyatakan bahwa arsip disiplin pegawai telah lengkap, termasuk teguran dan panggilan. “Tidak apa-apa, tapi kami memiliki arsip disiplin pegawai yang lengkap. Yang berhak disiplin pegawai adalah kepegawaian daerah.”
Ketidakhadiran dokter MMN melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dokter MMN mengaku jenuh dan fasilitas minim, namun hal ini tidak dapat dibenarkan untuk mengabaikan tanggung jawab profesional.
Tanggung Jawab Kepala Puskesmas Harus Bertindak Tegas Sebagai atasan langsung, Kepala Puskesmas seharusnya mengambil langkah tegas untuk memastikan kedisiplinan dokter MMN, dan jika terbukti melindungi pelanggaran atau menutup mata terhadap absensinya, Kepala Puskesmas dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 13. Kepala Puskesmas juga wajib memberikan informasi yang transparan kepada publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga kedisiplinan ASN di sektor kesehatan. Penegakan regulasi dan transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Red












