Polisi Ringkus 3 Orang Tersangka Begal yang Menewaskan Seorang Perempuan, Satu Palaku Masih Diburu

Patroliindonesia | JAKARTA – Polisi dari Resmob Polda Jaya meringkus 3 pelaku dari 4 orang pelaku pembegalan yang menyebabkan seorang korban wanita tewas akibat luka bacokan celurit.

Kasus pembegalan yang sempat ramai di media, terjadi pada 11 Oktober 2021 di depan Auto 2000 Jalan Angkasa Gunung Sahari Selatan, Kemayoran Jakarta Selatan, sekira Pukul 02.50 WIB Polda Metro Jaya.

“Dari kasus pembegalan tersebut, polisi berhasil menangkap 3 pelaku diantaranya RP alias Kupang (21),
MG alias Pani (18), MR alias Encu (24). Sementara satu orang pelaku bernisial ADR alias Topek (25) warga duren sawit ini masih diburu petugas, “ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan persnya di Gedung Ditkrimum Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11).

Kasus begal yang menyebabkan seorang wanita meregang nyawa akibat luka bacokan celurit itu bermula pada saat korban bersama pacarnya Yahya sedang menunggu orderan dari Gojek.

Tiba tiba, terang Yusri pelaku sebanyak empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri dua orang pelaku itu turun menanyakan kepada pacar korban. ” Dua orang pelaku turun sambil membawa senjata tajam sambil berkata kepada Yahya dengan mengatakan “Kamu telah memukul adik saya”, Secepat itu Topek langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam celurit,”kata Yusri.

Korban terancam, sedangkan pacar korban lari. Pelaku mengambil satu buah handphone Vivo Y20 Warna Biru milik korban, dan kemudian melarikan diri.

Yahya melihat pacarnya tak berdaya langsung dibawa ke RS, Hermina. ” Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di lengan
tangan kiri dan dibawah ketiak serta menembus Paru. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.47.15,” terang Yusri.

Yusri menjelaskan, peran tersangka Kupang adalah sebagai orang yang menipu korban dengan berkata “Kamu telah memukul adik saya”, Sedangkan tersangka Pani adalah sebagai joki motor yang berboncengan
dengan tersangka Kupang. Tersangka Encu berperan sebagai joki motorberboncengan dengan Topek pelaku utama pembacokan terhadap korban. ” Mereka 4 tersangka berbagi peran. Tinggal satu tersangka lagi yang kami kejar yakni pelaku utama pembacokan yakni Topek,” beber Yusri.

Untuk itu, Polisi mengingatkan kepada tersangka yang kini DPO segera menyerahkan diri, jika tidak polisi akan terus mengejar bahkan jika perlu akan dilakukan tindakan tegas. ” Kita akan kejar pelaku utama pembacokan sampai dapat, jika perlu akan kita lakukan tindakan tegas,”ucap Yusri.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu buah handphone Vivo Y20 Warna Biru milik korban, satu Sepeda Motor, 1 sajam Celurit, 2 unit Motor yang digunakan oleh pelaku.

Untuk para tersangka yang kinio mendekam di sel tahanan akan dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP.” Ancaman penjara paling lama 15 tahun. Tergantung peran mereka masing-masing,” tandas Yusri.

(Reporter/RIKA Nengsih)

Pos terkait