Patroliindonesia.com I JAKARTA – PPKM level 4 Jakarta diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 yang mengatur soal perpanjangan PPKM Level 4 di DKI.
Diterbitkannya Kepgub ini sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021,” demikian bunyi Kepgub 987 yang dilihat Rabu (18/8/2021).
Isi Kepgub Soal PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang.
Dalam Kepgub yang dikeluarkan Anies, ada sejumlah aturan yang kembali disesuaikan di masa perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta, berikut isi Kepgub tersebut antara lain:
1. Setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Namun, syarat ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Corona dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19.
2. Kegiatan perkantoran non-esensial masih menerapkan WFH 100 persen. Ketentuan WFO dan WFH hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal.
3. Operasional mal atau pusat perbelanjaan dapat berlangsung dengan kapasitas 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Restoran maupun kafe yang berada di dalam mal juga dapat melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung maupun pekerja di mal wajib sudah divaksin Corona. Meski begitu, bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.
4. Untuk tempat ibadah, bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, belajar mengajar di DKI masih dilakukan secara daring.
5. Sarana olahraga yang berada di area terbuka atau outdoor diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun syarat vaksinasi bagi pengguna dan pekerja juga diwajibkan.
6. Kegiatan moda transportasi, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara itu, ojek online dan pangkalan penumpang dapat beroperasi 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengendara, pekerja dan pengguna transportasi publik wajib telah divaksinasi.
Di masa perpanjangan PPKM, aturan makan di restoran dalam mal dan warteg mengalami perubahan. Bukan 20 menit lagi, kini aturan makan berubah menjadi 30 menit. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan dukungan soal aturan baru tersebut. Menurutnya, durasi 30 menit lebih pas.
“Ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa makan cepat seperti yang muda-muda, jadi dicari angka yang lebih pas gitu, kurang-lebih 30 menit,” Ujar Riza.
Meskipun waktu makan ditambah, Riza menyarankan warga agar makan di rumah. Apabila bekerja di sektor esensial dan non-kritikal, warga dapat membawa bekal ke kantor. Makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing,” ujarnya. (Evans JD)