Patroliindonesia |Batam Investigasi – Kementerian Perhubungan /Ditjen Perhubungan Laut harus memastikan dan mengontrol tegas untuk setiap kapal asing yang masuk ke pelabuhan Indonesia, artinya harus sudah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Standar dan Prosedur (SOP) kedatangan yang jelas, berikut pemeriksaan dan pengawasan pada transaksi perkapalan dan cargo yang sesuai dengan clearance dokumen tentang regulasi dan kelengkapan serta kelayakan dan izin operasi kapalnya.
Seperti kandasnya kapal asing (MV Shahraz) bermuatan ratusan kontainer berbendera iran yang terjebak di Pulau Sambu, Batam, Kepulauan Riau yang terjadi pada 11 Mei 2020 lalu. Menjadi salah satu contoh kapal asing yang beroperasi di perairan indonesia.
Kapal berbendera asing yang seringkali terlihat sedang beraktivitas di dekat perairan lepas batam dan jika tidak segera ditindak dengan tegas sesuai aturannya mungkin kedepannya akan semakin bertambah banyak lagi kapal asing yang memasuki wilayah laut indonesia untuk melakukan kegiatan kerja diarea yang telah ditentukan sebagai salvage.
Padahal aturan jelas tentang diskresi yang dipayungi Peraturan Menteri Perhubungan PM 115 tahun 2017 (Kemenhub) untuk menghapus diskresi izin penggunaan kapal asing yang spesifikasinya mampu dipenuhi dari dalam negeri, hal ini pernah diterangkan oleh Kepala Seksi Angkutan Laut Khusus Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub ‘Erlien Mardiana’ kepada beberapa awak media saat ditemui dalam liputan sebelumnya di kantor Kementrian Perhubungan jakarta.
Penghapusan diskresi itu dikuatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 92 tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Namun dari beberapa kegiatan salvage yang terjadi di wilayah perairan batam telah terpantau dan terindikasi ada beberapa kejanggalan dalam prosedur pelaksanaan pekerjaan dan izin kapal-kapalnya, seperti banyak pekerjaan angkutan kapal laut yang masih dilakukan dengan menggunakan kapal asing dalam kapasitas kapal dengan speck yang standar, sedangkan di dalam negri sendiri terlihat masih banyak ketersediaan unit armada kapal yang free dan siap digunakan.
Dan ditengah persiapan pindah muat kargo dari insiden kandasnya kapal MV Shahraz, pada tanggal 24 mei 2020 dengan jelas terlihat kedatangan Kapal asing SSE ADIRA yang melakukan pekerjaan dan berlanjut dengan kedatangan unit kapal asing lainnya, seperti Kapal SSE NATALIE yang tiba lokasi 29 May 2020, lalu SSE JEROME crane barge tanggal 5 Juni 2020 dan BARGE BINA MARINE 72A tanggal 5 Juni 2020, yang kemudian berangkat tanggal 17 Juni 2020 menuju Port Klang Malaysia setelah diisi container pindah muat dari kapal MV Shahraz.
Dari kegiatan tersebut diduga ada perusahaan pelaksana atau keagenan angkutan laut yang telah menyalahi aturan dan telah melakukan kontrak kerjasama dengan shipping owner dari luar dan tidak sesuai peryaratan perizinan operasionalnya karna tidak sesuai dengan aturan regulasi.
Terkait informasi tambahan yang kami temukan dilokasi, semakin kuat kecurigaan akan adanya kegiatan transaksi bisnis atas kontrak kerja dari salah satu perusahaan keagenan kapal laut di Pelabuhan Syah bandar Kepulauan Riau dan telah melakukan pemindahkan kargo kapal yang diperkirakan bermuatan lebih dari 100 unit Kontainer dari kapal MV Shaharaz dengan menggunakan kapal asing.
“Hal ini jelas merugikan kegiatan bisnis perusahaan Owner kapal lokal yang telah berizin lengkap dong,” kata salah satu orang perusahaan lokal dengan inisial ‘VI’ yang enggan disebutkan namanya.
“Jika menurut informasi yang kami terima disini, bapak Dirjen Perhubungan Laut juga telah memberikan penjelasan bahwa kapal-kapal tersebut tidak langsung begitu saja masuk ke pelabuhan tetapi melakukan prosedur kedatangan kapal asing dan sesuai SOP. Tapi SOP yang mana? kita semua disini kan tau kalo pengurusan izin kapal asing bisa memakan waktu sekitar 3 bulan lamanya, sedangkan pemenangan Tender dari project salvage yang didapatkan salah satu perusahaan yang sedang menjalankan kegiatan tersebut pun belum mencapai waktu 3 bulan. Sedangkan dari tragedi kandasnya kapal MV Shahraz hanya berjarak 11 hari, sejak tanggal 11 di bulan may ke tanggal 24 may 2020, jadi kemungkinan besar ini ada permainan dan akan menjadi dampak kecurigaan dibanyak sisi aturan perkapalan dan angkutan lautnya,” tutur VI.
“Apakah itu udah sesuai dengan perizinan dan regulasinya? jika memang hal tersebut sudah sesuai prosedur, mohon agar pihak terkait bisa menjelaskan hal ini lewat pemberitaan media-media nasional sebagai hak jawab atas kecurigaan kami selaku shipping owner lokal karna ini sudah mengarah pada aturan-aturan dan regulasi pemerintah pusat terkait pajak dan devisa negara dari sektor laut dan perdagangan.” Tambah-nya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, media online Patroliindonesia.com yang tergabung di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) bersama ratusan anggota dari perusahaan media lainnya yang tergabung di AWII belum dapat menerima informasi lebih lanjut dari pihak Pelabuhan dan Bakamla berikut para pihak terkait lainnya, namun awak media bersama rekan” yang tergabung di AWII akan mencoba menghubungi dan saat ini sedang menunggu respond dari pihak Kementrian Perhubungan /Ditjen Perhubungan Laut di Jakarta Pusat. (Red/A.S)