Patroli-indonesia.com, KOTA TANGERANG SELATAN – Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (PI) Kementerian Agama (Kemenag), di aturan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Pendaftaran Ulang Madrasah Negeri tidak boleh dibebankan biaya kepada peserta didik.
Namun fakta di Dilapangkan masih ada sekolah yang melakukan pungutan yang terbilang cukup besar. Seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN) 3 Kota Tangerang selatan (Tangsel), diduga telah Melakukan pungutan Pendaftaran di PPDB dan Daftar ulang yang dikenakan biaya Rp.5.5000.000,- / Siswa.

Menyikapi kondisi tersebut, Andri Ferdinan Silaban Ketua Umum PERANGKAP mencoba Melakukan Konfirmasi dengan melayangkan surat kepada Pihak MIN 3 Kota Tangsel.
“Terkait hal tersebut saya mencoba klarifikasi dengan melayangkan surat kepada pihak Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN) 3 Kota Tangsel.
Kemudian saya dihubungi oleh kuasa hukum MIN 3 Kota Tangerang Selatan melalui WhatsApp untuk di ajak pertemuan.
Dari hasil pertemuan dengan kuasa Hukum MIN 3 Kota Tangsel yang menyampaikan, Bahwa pungutan tersebut adalah tanggungjawab Komite sekolah.” Jelas Andri, Melalui hubungan telepon selulernya. Kamis, (7/7/2022).
Lebih lanjut Andri menjelaskan, bahwa seharusnya yang bertanggung jawab bukankah Komite Sekolah, tetapi sekolah itu sendiri.
“Ya seharusnya yang harus bertanggung jawab pihak sekolah, karena pihak sekolah yang menyetujui, dan apapun alasannya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan PPDB maupun pendaftaran ulang. Karena sudah sangat jelas berdasarkan surat keputusan Jendral Pendidikan Islam bahwa Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan.” Tegasnya.
Disaat ditanya langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan, Andri menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada kejaksaan karena sudah sangat jelas dan terbukti Madrasah Ibtidaiah Negeri 3 Kota Tangerang Selatan melakukan pungutan liar.” Pungkasnya. (*)












