Patroli Indonesia, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan, keberadaan UU Nomor 6 tahun 2014 memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa.
Salah satu indikatornya adalah kian meningkatnya jumlah desa mandiri dan kian berkurangnya jumlah desa dengan kategori ‘tertinggal’ serta ‘sangat tertinggal’.
“Berdasar IDM, 2021 jumlah desa mandiri mencapai 3.269 desa atau 4%, ini meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2.49% dari 74.961 desa seluruh Indonesia. Kami tentu bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ujar Abdul Halim Iskandar saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-Undang Desa di Jakarta, Rabu (12/1), seperti dilansir laman Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Lebih lanjut, Gus Halim menjelaskan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa. Menurutnya untuk menuju desa maju maupun mandiri perlu ketepatan intervensi dalam kebijakan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Ketepatan ukuran ini penting, karena IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) serta Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 % desa mandiri di tahun 2024” tegasnya.
Desa Mandiri yang disebut Gus Halim adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, punya infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintahan yang sangat baik.
Desa Mandiri adalah desa yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100. Data terakhir dari survei Kemendes PDTT tahun 2021, dari 74.961 desa, hanya 3.269 desa yang berstatus sebagai Desa Mandiri.
“Perlu lebih banyak lagi desa-desa yang bisa mandiri, salah satunya adalah lewat program smart village. Benar bahwa smart village mengandalkan internet of things (IoT), dan dengan begitu perubahan terbesarnya ada pada proses digitalisasi, tetapi semua itu harus selaras dengan tradisi dan budaya desa, agar proses pembangunan desa ini adil dan bersesuaian dengan dinamika masyarakat desa,” katanya.
Bila dibandingkan dengan tahun 2020, hasil IDM, jumlah Desa Mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 desa. Sementara itu, Desa Maju sebanyak 3.409 desa. Sedangkan jumlah Desa Berkembang mengalami penurunan sebanyak 1.946 desa dan Desa Tertinggal sebanyak 3.299 Desa. Penurunan jumlah Desa Tertinggal dan Berkembang ini disebabkan karena mengalami peningkatan status menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri.
Masih berdasarkan ulasan dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, bahwa pada Pemutakhiran IDM tahun 2021, juga didapati 4 (empat) desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk.
Keempat desa tersebut diantaranya: Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang dicapai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk diantaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, swasta, akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.
Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu 15 Januari 2021. Acara tersebut bertema ‘Percaya Desa, Desa Bisa’. (*As)