MPI, BMR, Sulut – Sungguh malang nasib sekelompok penambang pejuang rupiah dalam memenuhi kebutuhan sandang pangan istri dan anak anak dirumah, para pekerja di Tobongon kini kembali dibuat tak nyaman.
Dikabarkan bahwa ada sebagian orang yang terlibat fugaan persengketaan telah telah melakukan pengerusakan tempat hingga kepembakaran bangunan bedeng tempat para pekerja tambang istirahat dan berteduh. Perselisihan antara kini telah mereka mengorbankan perjuangan penambang lainnya, terjadi pada Kamis, (07/11/2025).
Informasi yang diterima, bermula pada situasi jalur pengambilan pengambilan material yang mengandung emas dalam lubang. perselisihan yang bermula pada kelompok penambang emas yang telah lebih dulu menambang dan ada juga di kelompok satunya menembusi kelompok yang sudah duluan membuat jalur atau majuan.
Salahsatu sumber yang enggan disebut identitasnya mengatakan pendapatnya. “Ya, bila kita mengikuti kebiasaan dari penambang emas yang berpengalaman. aturannya sudah jelas, di kelompok yang menembusi itu yang mengalah, bukan menyuruh yang duluan untuk mundur atau berhenti”. Jelasnya.
Negara telah mengatur sesuai Undang Undang Dasar (UUD) pasal 33 ayat 1,2 dan 3 menyebutkan ;
“Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, jelas disini bahwa telah diatur yang mana bukan milik perorangan jika belum sesuai regulasi
“Oleh sebab itu, kepemilikan lahan yang disebut dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Desa bukan menjadi dasar dalam penguasaan dan pengolahan kandungan didalamnya, kecuali sudah memenuhi aturan pengolahan tambang yang lengkap”. Paparnya.
Tindakan penghentian sepihak hingga melakukan pembakaran tenda milik penambang itu merupakan tindakan anarkis dan membuat penambang lainnya merugi.
Pihak yang merasa telah menjadi korban memohon Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak pelakunya.
Dugaan sementara, karna ada sengketa, sehingga ini diindikasi ada kesengajaan yang memanasi situasi, sehingga terjadi tindakan kriminalisasi seperti itu.
(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)












