Tersangka Korupsi Dana BOS Pindah Tempat Tidur

PATROLIINDONESIA | LAMPUNGTENGAH – Satreskrim Polres Lampung Tengah, dalam hal ini Unit Tipikor telah menetapkan mantan pejabat tinggi Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan satu rekanannya sebagai tersangka korupsi dana BOS yang bersumber dari APBN Tahun 2019, dengan kerugian negara Rp4,6 Miliar.

Dalam jumpa pers pada hari Kamis, tanggal (13/01/ 2022), Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kedua tersangka korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah BOS Afirmasi dan kinerja.

“Masing-masing tersangka Arianto, mantan Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dan Erna, warga Pringsewu, yang selama ini menjadi rekanan Dinas tersebut,” papar Kabag Ops

Kompol Dennis juga menyebutkan, “Dana BOS afirmasi itu diperuntukkan untuk 195 sekolah di Lampung Tengah, Sementara rekanannya seorang wanita berusia 43 tahun itu berperan sebagai penerima barang, yang seharusnya ditanda tangani kepala sekolah dan bendahara sekolah. Sedangkan mantan Kabid Dikdas berusia 59 tahun tersebut memerintahkan 165 kepala sekolah menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelasnya.

Satreskrim Polres Lampung Tengah selaku penyidik perkara tersebut, saat dilakukan audit Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,6 Miliar.

“Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dana BOS,” tutup Kasatres. (Arj/Wendi)

Pos terkait