PATROLIINDONESIA | TUBABA – Pemerintah Kabupaten Tulang bawang barat ( Pemkab Tubaba), melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan), akan memberikan Asuransi kepada sejumlah peternak dengan Subsidi Premi 100 persen dari Pemerintah.
Prorgram tersebut merupakan Program asuransi usaha ternak sapi dan kerbau (AUTS/K) Pemkab bersama pemerintah pusat bekerja sama dengan PT.Jasindo sebagai pelaksana, dan Dinas Kabupaten Kota yang membidangi selaku pendamping teknis.
“Program Asuransi tersebut merupakan program Pemerintah Pusat untuk mengurangi resiko kerugian yang dialami para petani ternak sapi/kerbau dengan membayar premi sebesar Rp 200.000 per ekor pertahun kepada pihak Jesindo,” jelas Nazarudin selaku kepala Disnakkeswan Tubaba, saat di konfirmasi wartawan patroli-indonesia.com di komplek Islamic Center Tubaba, kamis (13/01/2022) sekira pukul 13:25 Wib.
Kata dia (Nazarudin), dari jumlah premi yang harus di bayar tersebut, peternak mendapat subsidi premi 80% dari Pemerintah Pusat Rp 160.000 dan 20% dari Pemerintah Kabupaten Rp 40.000, sebenar nya itu di tanggung peternak.
“Namun, sebagai bentuk kepedulian Pemkab Tubaba kepada peternak untuk mendorong populasi sapi/kerbau dan kesejahteraan para peternak, maka biaya premi 20 persen ditanggung APBD, sehingga masyarakat tidak perlu membayar apapun atau 100% gratis mendapat subsisidi,” terangnya.
Lanjut nya, AUST/K di khususkan untuk hewan ternak sapi/kerbau betina yang masih produktif, agar peternak dalam pembibitan dan pembiakan semakin bersemangat, karena apabila terjadi resiko kematian atau kehilangan selama beternak, peternak masih dapat melanjutkan usahanya melalui dana ganti rugi asuransi, dengan memenuhi unsur teknis yang di tetapkan oleh jesindo terang nya
“Adapun biaya ganti rugi yang akan didapatkan jika hewan mati dikubur, Besaran nya Rp10.000.000, (Sepuluh juta) kemudian mati karena sakit dan dilakukan potong paksa sesuai rekomendasi dokter hewan yang berwenang sehingga masih bernilai ekonomis yang di manfatkan maka besaran penggantian 50 persen Rp5.000.000, (Lima juta) dan jika hewan hilang karna pencurian besaran penggantian 70 persen,” tutupnya. (Anp/*)












