Patroli Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni pada hari ini, setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas perkara tindak pidana korupsi di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,†kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Menurut Rika Aprianti bahwa Siti Fadilah telah diserahterimakan kepada kuasa hukum.
“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,†pungkas Rika.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor memutuskan Siti terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Kemenkes pada 2015.
Siti kemudian dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pada 16 Juni 2017. (as)