Patroliindonesia.com | TANGERANG – Sejumlah warga melakukan Aksi Menutup jalan untuk akses truk tronton bermuatan batu di jalan raya parung panjang dari pertigaan Jaha ,Dasim sampai legok sabtu (25/09/2021)
Demo tersebut warga menuntut di tegakkannya Perpub no 46 tahun 2018 pasal 3 tentang operasional anggkutan barang (tronton) pukul 22.00 -05.00 wib. Masih banyak truk berkeliaran di jam yang sudah di tentukan,
“ Salah satu warga Sapto budi wibowo menuturkan, Ada oknum yang bermain dengan dengan supir truk agar bisa lewat pada siang hari,Aksi ini dilakukan Malam hari Agar truk tersebut melintas dengan waktu yang sudah di tentukan pada aturannya,” Ungkap warga yang mengikuti aksi demo tersebut.
Dengan banyak nya truk tronton yang mengankut muatan yang sering melebihi angkutannya atau oper load di samping itu juga dapat merusak jalan,makanya masyarakat sekitar mengadakan aksi Demo menuntut pemerintah konsisten menegakan aturan Perbub tersebut. Ini terbukti dengan tidak adanya kontrol dari pihak kepolisian dan Dishub pemerintah Kabupaten dan Propinsi.
Kecelakaan juga sering terjadi di akibatkan truk, Sepanjang bulan Agustus dan September saja sudah 3 kali terjadi kecelakaan tragis yang di akibatkan truk tersebut, sepanjang jalur Legok Pagedangan.
Masyarakat mengatakan seharusnya pihak kepolisian polsek legok dan Polsek Pagedangan serta Dishub Untuk mengatur dan mengurai kemacetan di sepanjang jalur jalan raya legok perempatan Jaha,perempatan Dasim sampai Parung Panjang legok tangerang. Dengan adanya pihak kepolisia dan dishub kabupaten agar tidak adanya Pungli di sepanjang jalan tersebut.
Masyarakat akan Mendatangi Bupati dan DPRD II Kabupaten Tangerang apabila tuntutannya tidak diindahkan dan akan menutup Jalur Jalan Legok-Pagedangan dalam 24 jam. ( Vitto)