MPI, Tangerang – Warga Sentiong, Kabupaten Tangerang, kembali dihebohkan dengan tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan menuju PT Pemi. Sampah yang tidak terkelola dengan baik ini telah menyebabkan banjir dan bau busuk yang menyengat, membuat warga setempat merasa resah, Kamis (12/02/2026).

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, SOS, MT, dan pelaksana UPT 2 Balaraja DLHK Kabupaten Tangerang, Haji Fajar Budi Priyadi, dituding tidak sigap dalam menangani permasalahan sampah ini. Warga merasa bahwa pihak terkait tidak serius dalam mengatasi masalah sampah yang telah berlangsung lama.
“Ini sudah lama, sudah berbulan-bulan. Kami sudah melaporkan ke pihak DLHK, tapi tidak ada tindakan apa-apa,” kata salah satu warga Sentiong. “Kami merasa bahwa DLHK Kabupaten Tangerang tidak peduli dengan masalah sampah di daerah kami.”
Banjir dan bau busuk yang ditimbulkan oleh tumpukan sampah ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tapi juga berpotensi menimbulkan penyakit dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami berharap pihak DLHK dan UPT 2 Balaraja dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah sampah ini. Kami tidak ingin terus hidup dalam keadaan seperti ini,” tambah warga lainnya.
Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang baik dalam pengelolaan sampah (Pasal 4). Selain itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengelola sampah di wilayahnya (Pasal 5).
Jika DLHK Kabupaten Tangerang tidak dapat mengatasi masalah sampah ini, maka warga dapat melaporkan ke:
– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
– Ombudsman Republik Indonesia
Sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah yang baik dapat berupa:
– Denda maksimal Rp 50.000.000 (Pasal 20)
– Pidana kurungan maksimal 5 tahun (Pasal 21)
Pewarta : Jangki Siaahan*













