Patroli-indonesia.com, Waikabubak – Menindaklanjuti Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Kelas IIB Waikabubak mengeluarkan 26 orang Narapidana yang terdiri dari 1 orang perempuan dan 25 orang laki-laki untuk menjalani program Asimilasi di Rumah pada Jumat (28/01/2022).
Pengeluaran ini berdasarkan surat keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak yang diberikan kepada Narapidana yang telah menjalani ½ masa pidana dan 2/3 masa pidananya sebelum 30 Juni 2022.
Sebanyak 26 orang Narapidana menjalani masa pembinaan di Lapas Waikabubak dengan berkelakuan baik dan sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani asimilasi di rumah.
Kalapas didampingi Ka.KPLP dan Kasubsi Registrasi memberikan arahan singkat kepada Narapidana yang akan menjalani asimilasi. Kalapas Waikabubak, Yohanis Varianto mengingatkan untuk menjaga perilaku selama menjalani masa asimilasi di rumah.
“Pengeluaran ini bukan berarti kalian sudah selesai menjalani masa pidana. Kalian masih menjalani masa pidana namun di luar. Di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, saya ingatkan untuk tetap menjaga perilaku selama di luar. Jaga perilaku agar lebih mudah diterima oleh masyarakat. Jika kalian membuat masalah selama menjalani asimilasi ini maka Lapas Waikabubak dapat mencabut surat keputusan yang kalian miliki” ujar Varit.
Setelah memberikan arahan, Kalapas memberikan SK Asimilasi di Rumah kepada masing-masing Narapidana.
Sebanyak 26 orang Narapidana tersebut kemudian diserahkan ke Bapas Waikabubak sebagai pengawas pelaksanaan asimilasi di rumah. (Irwan A.N)
Sumber: Eva Anekafakta.com