MPI – LOMBOK TIMUR , NTB – Patroli-indonesia.com – Seorang Perempuan yang mengaku memiliki perusahaan bernama Muliani asal Desa Perigi Kec.Suela di duga melakukan Penipuan terhadap para CPMI ,serta menjadi Tekong/sponshor nonprosedural.
Saat dimintai keterangangan via Whatsapp oleh Ketua DPW PWDPI Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Bung Deni) pada Jum’at 24/02/2023,oknum sphonsor tersebut malah blokir kontak yang tentunya dengan sengaja untuk menghindar dari wartawan,serta takut mengklarifikasi ats dugaan penipuan juga pemberangkatan ilegal kepada CPMI yang dialkukan oknum sphonsor (Muliyani).
Sohibul Aziz Asal Desa Sakra (CPMI) bersama beberapa korban lainnya sempat di mintai keterangan sekitar 6 bulan yang lalu sebelum dirinya berangkat ke luar negeri melalui jalur lainnya,Aziz (Korban) dan temannya menjelaskan bahwa ia sudah menyerahkan sejumlah uang bersama temannya per orang rata rata 3 jt Rupiah kepada Muliyani(Oknum Sponshor), setelah di buatkan pasport umum lalu setelah 1 tahun lamanya menunggu tidakpun ada kepastian kapan akan diberangkatkan,yang akhirnya mereka (korbanpun) serra kekuarga menjelaskan kepada media dan meminta pengembalian uang kepada oknum tekonh atas nama Muliyani tersebut.
Tidak hanya itu ternyata ada Korban lain juga yamg dikirim nonprosedur/ilegal oleh oknum tekong ini(Muliyani), korban tersebut bersama baiq yeti asal sekotong Lombok Barat,menurut keterangan korban(Baiq Yeti) bahwa dirinya diiming iming akan bekerja dengan layak dan mendapatkan gaji besar,serta dikasi uang pesangon sekitar 5 juta sebelum berangkat,namun setelah proses dibdrangkatkan ilegal ternyata dirinya hanya diberikan 1,5 jt saja,,”tuturnya.
“Baiq Yeti juga menceritakan bahwa dirinya sebelum pindah/lari ketempat kerja lain,bahwa ia mendapatkan perlakuan tidak baik bahkan disiksa oleh majikan serta gaji dan fasilitasnya sangat mmprihatikan,sehingga dirinya memilih pindah dan lari dari tempat sebelumnya.
“Ketua PWDPI NTB (Bung Deni) , atas kejadian dan sikap oknum tekong yang tergolong menjadi bagian dari TPPO ini meminta kepada Instansi berwenang untuk segera dilalukan proses hukum dan diberikan sanksi sanksi seoantasnya agar ada efek jera dari oknum oknum sponshor seperti yang sering dilalukan oleh oleh Muliyani ini,enak dong Tekong sudah dapat jatah dari perusahaan lagi manfaatkan CPMI(korban),orang orang begini harus diberantas tuntas,”tegas Ketua PWDPI NTB.
Sambung Bung Deni ….”
Jika ada korban korban lain oleh oknum sponshor atas nama muliani asal desa perigi ini maupun korban penipuan juga TPPO daribsponshor tekong lainnya , kami siap bersama jajaran untuk membantu memfasilitasi demi mendapatkan pendampingan dan bekerjasama dengan Lembaga maupun yayasan lainnya yang bergerak pada pendampingan dan perlindungan PMI maupun CPMI,”tutup Bung Deni
D34H