Ada Apa Dengan Polda Banten !!!, Yang Terkesan Lambat Dalam Menangani Kasus LP Kaperwil PT Mega Dwi Makmur

Patroli-indonesia.com, Kotamadya Tangerang, Banten, IC – Kepolisian daerah Banten terkesan lambat dalam menangani kasus laporan Kepala perwakilan PT Mega Dwi Makmur Rofik Hakim Safari yang melaporkan Eva Andriyani Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/487/RES.1.19/2021/SPKT III. DITRIMUM POLDA BANTEN pada tanggal 21 Desember 2021.

Bahkan Rofik Hakim Safari Kepala Perwakilan PT. Mega Dwi Makmur telah mengiringi opini di beberapa Media online terkait adanya pengrusakan Pergudangan Surya Balaraja Blok F10 pada bulan November tahun 2021 oleh oknum Bea cukai, Oknum TNI, dan Oknum Wartawan menyatakan seolah Tim Investigasi Aneka Fakta satu tim dengan terlapor.

Bacaan Lainnya

Dengan mendatangi dan mengadukan Pimred Aneka Fakta ke Dewan Pers tanpa mengkonfirmasi kepada kantor redaksi Aneka Fakta tentunya hal tersebut tidak elok lalu malah melaporkan ke Polda Banten atas sangkaan yang dipaksakan.

“Selain terlapor, saya pun sudah dipanggil dan memberikan klarifikasi Senin, 10 Januari 2022 pada pukul 13.00 Wib, di hadapan penyidik Brigadir Dwi Aji,H.S.H., terkait Laporan polisi kepada Pimred Aneka Fakta atas sangkaan yang dipaksakan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 369 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana,” Kata Lilik Adi Goenawan.S.Ag., selaku Dewan Redaksi Aneka Fakta saat di konfirmasi awak media Jumat Sore, (11/3/2021)

“Goenawan menegaskan, tentunya Polda Banten harus melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani kasus dugaan bongkar muat Ballpress Illegal.

Perlu anda ketahui, kami pun sempat dimintai keterangan beberapa perwira Bid Propam Polda Banten pada tanggal 11/12/2021 di kafe bilangan Ciledug Kota Tangerang hingga dinihari pukul 02.00 Wib, padahal itu tidak pantas dilakukan, dikarenakan kami bukan anggota personel Polisi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, S.I.K., terkesan Quick Respon saat mengadakan gelar perkara di Gudang Balaraja Blok.E.22 dan menyatakan Gudang Ilegal pada rilies resmi tanggal 12/12/2021 .

Namun saat terlapor dimintai klarifikasi, penyidik malah mengatakan kepada terlapor, apakah boleh Rofik buka usaha lagi?, dan apa kaitannya pertanyaan tersebut dengan terlapor.

Lalu bagaimana dengan kasus pengrusakan Gudang Balaraja Blok. F10, mengapa tidak diadakan gelar perkara dan diumumkan ke publik siapa saja oknum Beacukai, oknum TNI dan oknum wartawan yang ditangkap anggota resmob Polda Banten dan sempat ditahan selama 3 hari atas Laporan Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi, S.I.K., yang saat ini sudah dimutasi jabatan ke bagian Kasat Narkoba Polresta Tangerang.

Goenawan memaparkan, pada tanggal 18 November 2021 Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan melalui sambungan telepon bahwa kasus Gudang Balaraja di limpahkan ke Polda Banten dan Saya sudah perintahkan Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi, S.I.K., untuk melakukan Police Line dan tim Investigasi menuju oergudangan Balaraja, ternyata Gudang yang di Police line adalah Blok. F. 10 dan bukan Gudang Blok. E. 22.

“Berita fitnah Eva memeras pengusaha 1 Millyar, tentunya sangatlah merugikan Saya secara moral, yang dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan Saya nyatakan tidak pernah memeras pengusaha atau menerima uang 1 Millyar dari pengusaha, dan itu merupakan fitnah yang sangat keji serta nyata, bahkan sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan di penyidik Ditreskrimum Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Banten,” Kata Eva Andriyani selaku Pimred Anekafakta.com.

“Perkara kasus tersebut terkesan lambat dalam penanganannya, bahkan Saya dan kuasa hukum tidak pernah dikirimi dan mendapat Surat SP2HP, baik itu dari Ditreskrimsus Unit I INDAG Polda Banten maupun dari Ditreskrimum Unit III Subdit III Polda Banten,” tegas Eva Andriyani selaku Pimpinan Redaksi Aneka Fakta.

“Kami rasa Polda Banten sepatutnya fokus menangani kasus tersebut secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya Polri juga memiliki program Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (PRESISI) yang menjadi program prioritas VISI MISI Bapak Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo, M.Si.,” pungkas Udi Jaelani.SH.MH., selaku kuasa hukum terlapor. (Irwan A.N)

Narsum: Lilik Adi Gunawan (Dewan Redaksi Aneka Fakta)

Pos terkait