Adanya Biaya Wajib 20 Ribu..!  Untuk Bantuan Keluarga Penerima Manfaat Dari BPNT Desa Hargorojo Kecamatan Bagelan

Patroli Indonesia | PURWOREJO – Adanya pungutan wajib yang dilakukan oleh perangkat Desa Hargorojo Kecamatan Bagelan dalam pengambilan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang di berikan masyarakat dari kementrian sosial republik indonesia, guna meringankan dan membantu beban masyarakat miskin di musim pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Bagi penyalur di larang meminta pungutan apapun dari warga yang menerima bantuan, namun kenapa di desa hargorojo kecamatan bagelen kabupaten purworejo ini, warga desa yang mendapat bantuan di wajibkan bayar 20ribu oleh penyalur/panitia setempat.

Informasi yang di dapat media patroli indonesia, warga yang mendapat bantuan KPM (keluarga penerima manfaat) diwajibkan membayar sejumlah uang saat pengambilan sembako atau BPNT di balai desa, minggu(09/01/2022)

“Salah satu warga yang berinisial (N) menuturkan bahwa dirinya saat mengambil bansos di Balai Desa harus membayar sejumlah uang kepada Miswanto selaku bendahara desa, kami sebagai warga ya nurut saja, karena uang tersebut akan dimasukan kedalam kas desa,” tuturnya,

Dan (N) menjelaskan bahwa komposisi sembako sudah di tentukan, sehingga dia tidak bisa memilih apa yang dia butuhkan, kami mendapat sembako yang sudah tertera di dalam nota, dan semua sama paketnya, entah siapa yang mengatur kamipun tidak mengetahuainya, dan kebetulan kemarin kami mendapat jatah tiga  bulan langsung dengan nota tiga lembar untuk bukti jatah sembako bulan 7,8,dan 9, begitu pula (ST) juga berkata demikian, dan membayar sejumlah uang kepada miswanto,” Ungkap ST.

Selama mendapat bantuan warga desa belum pernah di kasih kartu KKS atau kartu untuk pengambilan bantuan,

Salah satu warga menjelakan kemarinpun kartu tidak di kasihkan namun malah di minta warung agen penyalur yang berada di Desa lain, bernama ibu Eli,” imbuh warga desa menjelaskan,

Eli pemilik warung agen penyalur sembako menjelaskan, saat di konfirmasi berkata memang benar kartu KKS milik warga penerima ada di rumahnya, di desa krendetan,” Jelasnya.

Sementara bendahara bahwa Miswanto membenarkan adanya tarikan sejumlah uang, Namun saat di konfirmasi dibalai desa setempat, miswanto membantah atas apa yang telah diucapkan kedua warganya, dan berkilah hanya mengumpulkan saja, karna itu adalah tugas pokok kasi pelayanan, dan saya hanya membantu pak misbah, setelah itu saya langsung pergi, karena masalah bantuan bukan tugas saya.

“ itu tanggung jawab pak misbah selaku kasi pelayanan,toh uang itu juga buat beli solar kok, karena sembako sudah kita ambilkan dari agen sembako penyalur ke balai desa,” Sanggah miswanto.

Misbah selaku kasi pelayanan di konfirmasi juga membenarkan hal itu, yang mana memang menarik uang dari warganya yang menerima bantuan 20 ribu, untuk beli solar dan sebagian untuk dana PMI, dan jika ada sisa buat beli snack dan minuman,” jelas misbah.

di ruang terpisah kepala desa Hargorojo Nuryanto.,SH. saat di konfirmasi membenarkan pula adanya pungutan uang 20 ribu dari warga per penerima BPNT,benarkah ada anggaran untuk setiap warga penerima bantuan sembako?

Sampai saat ini media patroli indonesia belum berhasil menemui ataupun konfirmasi dengan dinas sosial kabupaten purworejo.

(Reporter/Suci)

Pos terkait