Aktivis dan Media Prihatin Atas Meninggalnya Santri di Pondok Pesantren

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli-indonesia.Com, Kabupaten Tangerang, Banten – Pasca kematian salah satu santri Pondok Pesantren Daar El Qolam berinisial B (15) mengundang kalangan Aktivis dan Media prihatin. Hal ini diungkapkan Edy Riyadi Humas SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) DKI Jakarta.

“Saya sangat prihatin dan sedih mendengar adanya santri di Pondok Pesantren meninggal dunia yang diduga akibat berkelahi,” katanya kepada wartawan. Selasa (9/8/2022).

Bacaan Lainnya

Edy Riyadi yang juga Pimpinan Media Online siber77.id dan pernah belajar di Daar El Qolam menambahkan, ia berharap kedepannya agar Pengasuh Pondok Pesantren Daar Qolam lebih memperhatikan kenyamanan dan keamanan serta pengawasan yang ketat dilingkungan Pondok Pesantren agar kejadian meninggalnya santri akibat berkelahi tidak terulang lagi.

“Semoga kematian santri di Ponpes Daar El Qolam diproses hukum sampai tuntas, terbuka dan seadil-adilnya, insyaAllah ada Hikmah dibalik kejadian ini, saya turut berdukacita yang mendalam, semoga keluarga korban yang ditinggalkannya diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ujarnya.

Sementara itu Polresta Tangerang sudah menetapkan M sebagai anak pelaku dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan B (15), santri dari Ponpes Daar El Qolam.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai Anak Pelaku.

“Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku. Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“M sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Diketahui, B meninggal dunia usai terlibat kasus perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (7/8/2022). Dimana polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

Pewarta: Irwan A.N

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait