Alun-alun Rembang Laksanakan Pengendalian dan Pencegahan penyebaran covid-19

Patroliindonesia.com REMBANG – Pengendalian dan Pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Rembang yang dilaksanakan oleh Kaurmintu Sat Intelkam dan Kanit Turjawali Sat Lantas. Senin, (5/7/2021). Pukul 08.30 sd 10.00 Wib
di Pos Cek Poin Alun-alun Rembang.

Demi melaksanakan UU No 2 Th 2002 ttg POLRI dan UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ serta IMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dengan target para Pengguna Jalan yang melintas di wilayah Kabupaten Rembang.

Acara kegiatan di mulai dengan Apel kegiatan di Pos check Poin Alun-alun Rembang yang dipimpin langsung oleh Kaurmintu Sat intelkam.

Pada pelaksanakan pendisiplinan diberikan himbauan kepada masyarakat agar disiplin serta mentaati protokol kesehatan dan memberhentikan kendaraan yang berasal dari luar kota Rembang.

Kemudian laksanakan giat Swab/Rapid Antigen kepada para Pengguna jalan dan para pelaku perjalanan dari luar kota yang tidak menggunakan masker dan Memberikan pemahaman tentang Peraturan Bupati Rembang nomor 34 tahun 2020 kepada pengguna jalan.

Diharapkan pengguna jalan mengerti, paham dan mengikuti aturan tentang kewajiban pengguna jalan untuk patuh terhadap pemakaian masker tersebut jika melintas di Kabupaten Rembang.

Selanjutnya, diakhir kegiatan Kaurmintu Sat Intelkam dan Kanit Turjawali Sat Lantas beserta Anggota Sat Lantas, Anggota Sat Reskrim, Anggota Sat Intelkam, Anggota Sat Binmas dan Anggota Sie Propam yang turut bertugas pun melaporkan.

“Kami memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Kendaraan dari luar kota yang di periksa sebanyak 6 kendaraan, sudah Dilaksanakan Swab/Rapid Antigen sebanyak 25 orang dengan hasil Negatif.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, lancar dan tertib.” Jelas pelaporannya.

( Humas/Badawi & H. Ali )

Pos terkait