MPI, Limonu Hippy selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan komitmennya dalam mendukung realisasi izin pertambangan rakyat di 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah selesai dokumen pengelolaan WPRnya dan berwawasan ramah lingkungan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengembangkan sektor pertambangan sambil menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem.
Limonu Hippy menegaskan bahwa izin-izin tersebut akan mengedepankan prinsip ramah lingkungan. “Sebagai wakil rakyat, kami dari komisi II berkomitmen memastikan bahwa setiap izin yang diterbitkan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) ramah lingkungan. Pertambangan memang menjadi lokomotif ekonomi yang sangat dirasakan dampak positifnya bagi semua sektor usaha di Pohuwato, tetapi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab terhadap kepedulian untuk mengendalikan lingkungan,” ujar Limonu.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawal izin-izin ini agar tetap sesuai dengan aturan lingkungan yang berlaku. Menurutnya, pendekatan ini akan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pengendalian lingkungan yang sangat penting bagi masa depan Provinsi Gorontalo.
Dengan demikian kami dari Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap tidak hanya dapat mendorong sektor pertambangan yang berkelanjutan, tetapi juga memastikan kelangsungan dan kelestarian ekosistem yang ada
Limonu Hippy memastikan bahwa Komisi II akan terus mengawal proses ini secara serius untuk mencapai hasil optimal bagi masyarakat dan lingkungan.
Disamping IPR blok yang ada, kami juga masih mengusulkan penambahan areal Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dan disamping itu, kami dari komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, masing-masing mendorong BUMD untuk mendirikan perusahaan Daerah untuk mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk bergerak di bidang usaha pertambangan. Agar potensi tambang mineral yang ada di Provinsi Gorontalo yang sudah ditetapkan dalam Wilayah Pertambangan sebagai WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah yang out-putnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di Provinsi Gorontalo dengan tidak menutup masuknya Investor yang berinvestasi di Daerah.
Paling tidak Investor tetap ada, tapi BUMD dan hak rakyatpun tetap terpenuhi agar harmonisasi antara masyarakat dan para investor yang masuk ke daerah tetap terjaga dengan baik sehingga tidak ada kesenjangan antara kepentingan Investor, masyarakat dan daerah.
Dan insya Allah dalam waktu dekat ini kami Komisi II akan segera membicarakan teknisnya dengan OPD terkait. Red