MPI, Kabupaten Tangerang – Tragisnya, pekerja bernama Riza yang bekerja di PT Tri Excella Harmony (PT. TEH) mendapat musibah, Mengalami Kecelakaan hingga menyebabkan Cacat permanen atau buntung pada semua jari tangan kirinya.
Perusahaan itu berada di Jl. Raya PLP Curug No.76, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810.
Orang tua Riza menegaskan, “Anak saya masih muda dan belum menikah tapi sudah cacat permanen, perjalanannya masih panjang dan berharap kepada PT Tri Excella Harmony untuk memberikan hak kompensasi dikarenakan anak saya cacat seumur hidup”. Ucapnya miris.
PT. TEH mengutus dua orang pengacara untuk menemui bapak ikbal sebagai orang tua korban Riza. Dengan adanya pemanggilan yang kedua kali dari pihak Management PT TEH telah menegaskan kepada pak Ikbal, Bahwasannya pihak perusahaan PT. TEH Tidak memberikan kompensasi sepeserpun atas kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen terhadap saudara Riza. Terkonfirmasi pada tanggal 05 September 2025 lalu dari pihak Riza sebagai Korban Laka.
Pengakuan Riza menjelaskan bahwa dari sistem penerimaan gaji di PT Tri Excella Harmony diberikan dua minggu sekali, dua minggu pertama Riza menerima upah nya sebesar Rp 1.300.000 dan dipotong sebesar Rp 300.000 yang tidak jelas peruntukannya.
Perusahaan PT. TEJ ini juga diduga tidak menerapkan keselamatan kesehatan kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
Saat awak media mengkonfirmasi terhadap security sebagai keamanan perusahaan PT Tri Excella Harmony.
“bang ijin apakah pekerja buruh di perusahaan ini gajinya UMR semua?
Iya bang standar UMR semua,” ujar security.
Sedangkan jelas saudara Riza menerima upah jauh di bawah standar UMR (upah minimum regional) yang sesuai aturan pemerintah.
Mendapatkan informasi yang seperti itu, Bang Joe’na selaku Sekjen dari DPP AWII pun turut berkomentar dan meminta tim awak media agar segera menyambangi dan mengkonfirmasi hal tersebut kepada perusahaan PT TEH dan juga ke Disnaker Tangerang Kabupaten. “Mintai Disnaker untuk memberikan keterangan tindakan tegas atas pelanggaran ketentuan hukum dan sangsi administrasi terhadap semua Perusahaan di Tangerang yang tidak ada melaksanakan aturan K3 seperti PT. TEH tersebut.” Tegasnya.
Kemudian, Pemerintah harus membantu hak-hak setiap pekerja buruh yang ada di wilayah provinsi banten dan usut tuntas perusahan yang diduga tidak peduli terhadap pekerjanya seperti PT Tri Excella Harmony.” Imbuh Joe’na.
Ditambahkan juga oleh Humas dari Tim Investigasi AWII DPD Banten, paparan pelanggaran dan juga ketentuan Undang-undang terkait hal tersebut.
Tegas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf (j) melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
Program Return to Work (RTW) bertujuan untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi risiko PHK karena cacat atau sakit yang dialaminya.
Pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan dari Manajer Kasus untuk memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif.
Pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan:
– Uang pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021.
– Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021.
– Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021.
“Kami dari tim Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten akan mengawal kasus kecelakaan kerja ini sampai tuntas.” Pungkasnya.
(Fadlli Achmads Am – Patroli Indonesia)













