MPI, Tangerang, Banten – Protes warga RT 04 / RW 03 di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus membesar, saat Ketua RT 04 H.M Soleh yang mengutuk pembangunan kost yang besar namun dibangun tanpa izin resmi yang membuat warga sekitar juga menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) di Tangerang, Camat Cipondoh dan Lurah Gondrong segera mengambil langkah tegas untuk penindakannya.
Selain itu, sorotan juga langsung datang dari Achmad Sujana selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat dari (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), mewakili Perwakilan DPC AWII Kota Tangerang, Selasa (16/9) sore kemarin di Kantor Perwakilan DPC Kota Tangerang.

Menurutnya persoalan itu wajib disoroti oleh media massa agar informasi sampai kepada masyarakat luas. “Ya jika jurnalis melihat adanya dugaan tindak pidana itu harus diberitakan ke masyarakat bahkan kepada Pejabat terkait agar informasi itu jelas. Aturan atau para Pejabat di Pemkot hingga tingkat Camat dan Lurah ga bisa kerja untuk menindak tegas hal itu.” Ujar Sekjen DPP AWII yang kerap disapa bang Joe’na itu.
“Sebelumnya didapati informasi bahwa sudah ada teguran dari Ketua RT dilokasi yang mewakili warga setempat meminta ketegasan Camat dan Lurah menindak.” Ungkap Joe’na.
Namun Joe’na beranggapan aneh, karena tidak ada tindak lanjutnya lagi.
“Ini informasi yang saya dapati, dahulu warga keras menegur Camat dan Lurah. Kenapa sekarang jadi di setelah bertemu dengan pihak APH. Ada unsur apakah ini sehingga suasana bisa jadi cair?” Tanya Bang Joe’na seraya menyampaikan info kepada para wartawan binaannya di DPC AWII Kota Tangerang.
Dirinya pun memaparkan isi rangkaian berita yang pernah naik di media online yang mengiringi protes warga tersebut.
Inilah, protes warga yang diwakili ketua RT 04 RW 04 di Gondrong, Cipondoh.
“Ini bukan hanya soal izin lingkungan, tapi soal wibawa pemerintah, Kalau kelurahan dan kecamatan diam saja, masyarakat akan berpikir aparat tutup mata. Pemilik bangunan harus dipanggil, dimintai keterangan, dan dihentikan dulu proyeknya sampai semua izinnya lengkap,” kata H.M Soleh, pada tanggal 9 Juni 2025 yang lalu. Dan ia menyampaikan di depan warga yang berkumpul untuk menyoroti Pemilik Bangunan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dan menudingnya telah sengaja mengabaikan aturan karena merasa kebal hukum.
Meski sudah ditegur lisan oleh Ketua RT dan warga sekitar, pembangunan terus berjalan tanpa ada tanda-tanda itikad baik untuk mengurus izin.
Kemudian dirinya mengatakan, sudah capek menegur lisan dan butuh mediasi resmi, panggilan dari lurah, bahkan campur tangan camat dan Satpol PP, agar tidak membuat warga marah besar.
Dirinya juga dengan tegas mengatakan, Lurah Gondrong memiliki kewenangan untuk mengundang pihak pemilik bangunan, RT, RW, serta warga untuk mediasi, memastikan semua proses pembangunan sesuai aturan dan bila perlu menerbitkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan pembangunan.
Sementara, Camat Cipondoh pun harus mengkoordinasikan tim Kasi Trantib dan juga bisa menugaskan Satpol PP tingkat kecamatan untuk segera mengece lokasi dan mengambil tindakan administratif, seperti penyegelan bangunan tanpa izin.
Dasar Hukum Penindakan
✅ Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung → Pemkot berwenang menghentikan, membongkar, atau menyegel bangunan tanpa izin.
✅ Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum → Pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana ringan.
✅ UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang → Camat dan Lurah berperan sebagai penegak aturan tata ruang di tingkat lokal.
Informasi pun berlanjut dengan adanya Ketua RT yang sudah menyiapkan surat resmi yang akan ditembuskan ke Lurah Gondrong, Camat Cipondoh, serta ke Kasi Trantib dan Satpol PP Kota Tangerang di waktu itu. Dan melanjutkan penegasan bahwa Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak Camat dan lainnya, H.M Soleh pun memastikan dirinya akan membawa masalah ini ke tingkat kota bahkan melapor ke Wali Kota Tangerang.
Pemaparan Joe’na terkait teguran warga dan Ketua RT itu adalah alasan Tegasnya untuk meminta kasus kembali diungkap oleh para awak media di kota Tangerang karena diindikasi ada penyalahgunaan kewenangan dan jabatan di beberapa hal terkait penindakan yang tidak tegas dari sisi hukum yang ditandatangani instansi Pemkot, juga Kecamatan dan Kelurahan.
Pemkot Tangerang melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan diminta menindak tegas dan cepat dalam melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi dokumen bangunan, dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Masa sudah sejak bulan Juni 2025 yang lalu ada berita aduan ini, namun hingga saat ini tidak ada penindakan, padahal di dugaan warga sekitar tidak terselesaikan izin atas bangunannya hingga saat ini. Apa akan terus dibiarkan terlewat saja di pelanggaran aturan yang seperti itu..?” Imbuhnya.
“Ini bisa dikonfirmasikan lagi ke Pemkot, Camat dan Lurah berikut pihak trantib. Dan ini juga bisa jadi contoh peraturan yang ditegakkan secara aktif di seluruh wilayah Kota Tangerang atas Perizinan Bangunan (PBG).” Pungkasnya. **
info@katadata.co.id
redaksi.micom@mediaindonesia.com
redaksi@gatra.com
redaksi.liputan6@kly.id
redaksi@idntimes.com
redaksi@inews.id
redaksi@tirto.id
redaksi@metrotv.com
redaksi@metrotvnews.com
redaksi@kumparan.com
redaksi@tribunnews.com
redaksi@detik.com
redaksi@tempo.co.id
red@tempo.co.id
koran@tempo.co.id
redaksi.sindonews@mncgroup.com
sekretariatredaksi@antara.co.id
newsroom@antaranews.com
info@jawapos.com
beritapro3@rri.go.id
publicrelations@tvone.co.id
hotline@kompas.id
Kompas@kompas.com













