BAWASLU Ungkap Parpol se-Kabupaten Subang Tertibkan 4.047 Alat Peraga Kampanye Secara Mandiri Dalam Waktu 7 Hari

MPI, Jabar – Partai politik (parpol) se-Kabupaten Subang menertibkan 4.047 Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang diwilayah Kabupaten Subang dalam waktu 7 tujuh secara mandiri.

Hal itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Bawaslu Subang, KPU Subang, seluruh Parpol yang ada di Kabupaten Subang dan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertempat di aula rapat Kantor Bawaslu Subang, Sabtu (04/11/2023).

Kesepakatan dan Komitmen Parpol se-Kabupaten Subang yang dituangkan kedalam berita acara nomor 245/PM/JB-15/10/2020 tentang penertiban alat peraga kampanye sebelum dimulainya masa kampanye berjalan dengan baik dan efektif.

“Hari ini Bawaslu Subang mengadakan evaluasi atas Komitmen Parpol se-Kabupaten Subang untuk menertibkan APK yang sudah terpasang sebelum dimulainya masa kampanye untuk ditertibkan selama tujuh hari secara mandiri, hasilnya sejumlah 4.047 APK telah ditertibkan”, terang Ketua Bawaslu Subang Achmad Mansur.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 298 pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan harus sesuai dengan jadwal tahapan kampanye dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi langkah Bawaslu Subang dalam melaksanakan pencegahan dengan cara membangun pemahaman yang sama kepada semua peserta pemilu mengenai aturan pelaksanaan kampanye agar ditaati dan dilaksanakan dengan baik serta penuh tanggung jawab”, ujar Anggota KPU Subang Abdul Muhyi.

Selain itu, dalam pemasangan alat peraga kampanye harus mentaati Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Wilayah Kabupaten Subang dan Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Media Sosialisasi.

“Tentu kami sangat mengapresiasi seluruh Parpol yang bersedia menertibkan APK secara mandiri demi menjaga Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan wilayah Kabupaten Subang”, terang Asep Ismunandar Kabid Tibumtranmas Satpoldam Kabupaten Subang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum jadwalnya tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” tegas Cucu Kodir Jaelani anggota Bawaslu Subang Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas.**

Pos terkait