BPN Ciamis Sosialisasi Program PTSL Tahun Anggaran 2021 Di Desa Mangkubumi

PATROLIINDONESIA, Ciamis, Jawa Barat – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di wilayah Desa Mangkubumi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Mangkubumi dihadiri Camat Kecamatan Sadananaya. Pelaksana PTSL BPN Ciamis, Bhabinsa, Bhabinkmtibmas, Perangkat desa serta perwakilan calon peserta PTSL. Selasa, (16/2/2021).

Dalam sambutannya, Camat Sadananya Tini Lastiniwati menyampaikan rasa bangga yang luar biasa, wilayahnya kembali mendaptkan bantuan sertipikat melalui program PTSL secara gratis.

Lebih lanjut Tini mengatakan, wilayah Kecamatan Sadananya yang terdiri dari delapan desa, tiga desa mendapatkan bantuan PTSL secara berturut -turut yaitu program di tahun anggaran 2019 dan 2021 salah satunya yaitu Desa Mangkubumi,” terangnya.

Tini mengatakan, bahwa dengan di terbitkannya sertipikat tanah, masyarakat tentu akan terdongkrak roda perekonomian, dengan jaminan sertipikat mereka dapat melakukan kerja sama dalam permodalan dengan pihak perbankkan.

Bukan hanya itu dengan di sertipikatkan tanah, masyarakat akan mempunyai kekuatan secara hukum hak atas tanah jika di kemudian hari di persengketakan, dengan catatan pengajuan PTSL di awali dengan cara yang jujur dan benar dalam permohonan awal.

“Hak tanah yang miliki di laporkan secara jujur dan benar kepada BPN, di dukung dengan bukti otentik dari mulai KTP, leter C, bukti Pembelian (kwitansi) atau AJB, SPPT atau surat keterangan hibah,” ucapnya.

Tini mengajak kepada seluruh perangkat desa dan juga tim pelaksana untuk dapat menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sehingga rakyat dapat hidup sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Bhabinmas Desa Mangkubumi Achmad dalam sambutannya mengatakan bahwa terkait masalah tanah, kepolisian memiliki SOP penanganan, artinya ada kepastian hak warga yang menjadi kekuatan hukum.

“Satu yang harus kita pastikan yakni atas hak berupa surat keterangan tanah (sertifikat) harus dimiliki dalam menyelesaikan permasalahan sengketa,” katanya.

Oleh sebab itu, Achmad berharap kepada perangkat desa dan tim pelaksana dapat menyukseskan program PTSL dengan cara sungguh-sungguh dan penuh dengan kehati-hatian karena urusan masalah tanah bukanlah pekerjaan mudah, tapi akan menjadi fatal bila mana ada kesalahan

“Mari kita sama-sama mensejahterakan warga kita melalui program ini, bukan membuat permasalah baru yang menimbulkan masalah,” singkatnya.

Kepala BPN Ciamis dalam hal ini melalui ketua pelaksana kordinator Kecamatan Sadananya Iwa Kustiwa menjelaskan.
Program PTSL merupaka program yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia sebagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk kepengurusan sertifikat sehingga prosesenya menjadi cepat.

“Manfaat yang diperoleh dari program ini,di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha,” terangnya.

Ia berharap, program PTSL dapat terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah di desa atau ketua pelaksana tingkat desa, agar nantinya muncul kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program ini, sehingga jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah di wilayah Desa Mangkubumi akan semakin meningkat.

“Program ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, dimana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan,” tuturnya.

Ia juga menerangkan, bahwa program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL.

“Program Prona, pendataan tanah sebagai penerima sertipikat Prona dilakukan secara merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten, sedangkan program PTSL dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.

Terkait besaran pungutan PTSL di masing masing wilayah Desa/Kelurahan acuannya sudah jelas mengacu pada putusan 3 menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PPDT, Nomor 25/SKB/V/2017,Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 dan untuk di Kabupaten Ciamis sudah ada peratutan Bupati Ciamis Nomor 31 Tahun 2017 nominalnya RP 150.000,” ujarnya.

Ia menambahkan Dana yang di pungut oleh pelaksana di desa menjadi tanggung jawab pemohon dan diperuntukkan untuk biaya meterai,tapal batas tanah dan lainya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan PTSL di antaranya photo copy KTP, SPPT dan Hak atas tanah atau pendukung lainya,” pungkasnya.

Di temui secara terpisah Kepala Desa Mangkubumi dalam hal ini di sampaikan Sekertaris Desa Yoga seusai kegiatan mengatakan, kegiatan PTSL tahun 2021 merupakan kegiatan yang kedua kali di wilayahnya.

Desa Mangkubumi merupakan Desa lengkap dan semua masyarakat yang mempunyai tanah wajib semuanya bersertipikat,” tuturnya.

Yoga menjelaskan untuk tekhnik pelaksanaan diserahkan kepada tim yang telah di bentuk di Desa serta mengikuti arahan dan aturan yang ada serta berharap kegiatan PTSL tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar,aman dan sukses seperti di tahun sebelumnya,” harapnya.

Kepada perwakilan peserta yang menghadiri sosialisasi PTSL karena tidak bisa menghadirkan secara keseluruhan di karnakan Pandemi Covid-19, Ia berharap dapat meng informasikannya kembali kepada warga lainnya terkait penjelasan aturan permohonan PTSL yang di sampaikan oleh BPN Ciamis.

Mengakhiri wawancaranya mengingatkan kepada seluruh warga Desa Mmgkubumi, saat ini PPKM berskala mikro sedang di terapakan oleh pemerintah daerah, masyarakat di himbau untuk taat atau disiplin prokes yaitu dengan melakukan 5M,” pungkasnya.

Jurnalis : F41
Editor : Yanto.AS

Pos terkait