MPI, BMR, BOLTIM – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara, adalah wujud nyata perjuangan Bapak Gubernur Sulut Yulius Stevanus Komaling (YSK), dan ini patut mendapatkan apresiasi.
Untuk melengkapi syaratnya, maka Pemerintah provinsi Sulawesi Utara tengah menyusun peraturannya, tujuannya agar kedepan tidak terjadi ketimpangan dalam pengelolaannya.
Sementara ini, belum adanya regulasi yang mengatur tentang Wilaya Pertambangan Rakyat (WPR), masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tepatnya di Desa Buyat Barat Kecamatan Kotabunan yang sebagian besar sebagai penambang manual, saat ini mulai terusik dan dibuat tidak nyaman oleh para cukong alias mavia tambang
Sesuai data dari Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Utara wilayah Hutan Garini masih dalam status Hutan Produksi Terbatas (HPT), namun kini keberadaannya sudah mulai terobrak-abrik oleh oknum cukong tanpa mengantongi ijin alias ilegal, buktinya terpantau ada belasan alat berat jenis excavator terus mengeruk dan memprok porandakan HPT di wilayah tersebut
Mengantisipasi sebelum terjadi konflik sosial, sehingganya warga masyarakat Desa Buyat Barat meminta melalui pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan wilaya II (UPTD-KPH II) selaku Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulut agar segera menindak tegas dan aktivitas ilegal yang beropersi di hutan HPT, terutama di wilaya pegunungan Garini
“Kami meminta petugas KPH II yang ditugaskan oleh Dinas Kehutanan provinsi untuk segera menertibkan areal tambang ilegal diwilaya areal hutan Garini, jangan ada pembiaran diwilaya itu, segerah hentikan dan tindaki para pelakunya, sebab kami dibuat tak nyaman”, pinta warga setempat
Senin, 11 Mei 2026 Kepala UPTD KPH II Rizal Burase saat dihubungi media menyampaikan, belum lama ini pihaknya telah menerima keluhan, dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan operasi guna mendapatkan pembuktian, dan dalam waktu dekat akan turun kelokasi yang dimaksud
“Kami sudah menerima aduan masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal di wilaya areal HPT Garini, dalam waktu dekat tim yang akan kami bentuk segera turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucapnya
Lanjutnya lagi, status Hutan Garini itu masih berstatus Areal Hutan Produksi Teebatas (HPT), belum ada perubahan atau penurunan status Hutan, ada status hutan di beberapa titik sudah diturunkan status hutannya, tapi itu ada di wilayah IUP PT Boltim Prima Nusa
“Ada hutan yang beberapa titik sudah di turunkan status hutannya, tapi itu ada di wilayah IUP PT Boltim Prima. Tapi Hutan garini yang kini telah menjadi viral ada tambang ilegal itu masih berstatus areal HPT, Tim kami akan segera turun untuk memastikan adanya aktivitas dalam wilaya areal HPT yang sedang viral itu, dan jika benar, kami akan segera laporkan ke Pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk penindakan selanjutnya,” Ucap Rizal Burase
Demi jaminan hak jawab mengenai adanya tayangan ini, kami menunggu dan menjamin hak jawab dari para pihak yang merasa terusik atau dirugikan *
Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR












