MPI, Riau – Aktivitas Tambang Pasir batu (Sirtu) galian C yang diduga ilegal bebas beroperasi di desa Petai, kecamatan Rumbio Jaya, kabupaten Kampar, Riau.
Roni Mashuri sebagai pemilik Tambang ilegal Sirtu tersebut bebas melakukan aktivitas, terkesan adanya pembiaran.
Pasalnya tidak ada tindakan apapun dari para Penegak Hukum dan Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Kampar. Karena di galian C tersebut nampak keluar masuk mobil pengangkut material tambang.
Menurut informasi warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa tambang tersebut memang jenis galian C yang ilegal.
Penambang ilegal terkesan kebal hukum, sehingga itu ada yang bebas menambang hampir siang malam setiap hari, tanpa memperhatikan aturan Penambangan.
Terlihat juga pada lokasi usaha tersebut, alat berat jenis Caterpillar XCMG sedang melakukan pengisian Sirtu ke beberapa unit dump truck yang tetap mengantri.
Pengusaha tambang galian C dianggap tidak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar dan aturan Pemkab, apalagi lokasi tambang dari pinggir jalan umum.
Dari informasi yang didapat di lapangan pada Selasa (28/01/2025), dalam satu hari dari pagi hingga malam, ada sekitar 50an hingga 100an truk keluar masuk lokasi mengangkut hasil tambang galian C itu.
Awak media berharap kepada Kapolsek Rumbio Jaya dan Kapolres Kampar serta Kapolda Riau agar menindak tegas mafia ilegal tersebut karena sangat merugikan negara, merusak lingkungan masyarakat dan lainnya.
Laporan: Yaferius (kaperwil)