MPI, Kabupaten Tangerang – Kondisi jalan di Kabupaten Tangerang semakin memprihatinkan. Banyak ruas jalan yang baru selesai diperbaiki sudah kembali rusak seketika.
Aspal pecah, beton retak, badan jalan amblas. Penyebabnya bukan bencana alam, tapi kuat dugaan akibat aktivitas dump truk bertonase berat yang melintas seenaknya sepanjang hari. Di jalan raya, mereka seperti raja. Rakyat hanya jadi penonton yang harus mengalah.
Faktanya, hampir setiap hari dump truk lalu-lalang tanpa aturan. Truk lohan tua yang sudah tidak layak jalan ikut berkeliaran. Truk berukuran besar dengan muatan diduga tembus 25 sampai 40 ton bebas melintas di jalur kelas kabupaten yang kapasitasnya diperkirakan hanya 8 ton. Wajar saja jika jalan beton retak seperti kerupuk terinjak.
Tidak berhenti di situ, sopir-sopir dump truk juga sering parkir liar di badan jalan dengan dalih istirahat. Akibatnya kemacetan panjang tak terhindarkan, risiko kecelakaan meningkat, dan warga sekitar harus menanggung debu pekat setiap hari. Ironisnya, kondisi ini dibiarkan begitu saja. Pejabat terkait seperti memilih diam.
Padahal aturan sudah jelas. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 sudah menegaskan bahwa kendaraan berat hanya boleh melintas pada pukul 22.00–05.00 WIB. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sudah membatasi kelas jalan dan tonase kendaraan. Namun, semua aturan itu seperti hanya pajangan tanpa nyawa, karena kuat dugaan pengawasan tidak berjalan dan penindakan hukum lemah.
Lalu pertanyaannya, bagaimana mungkin ratusan dump truk bisa bebas beroperasi setiap hari tanpa terlihat oleh aparat? Apakah benar tidak ada yang tahu, atau justru pura-pura tidak tahu? Publik mulai mencurigai adanya pembiaran terstruktur yang dibiarkan berlarut-larut. Bahkan sebagian menilai ada indikasi permainan kepentingan antara oknum tertentu dengan pelaku bisnis logistik.
Praktisi hukum Donny Putra T, S.H. menegaskan bahwa pembiaran terhadap kerusakan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran hukum. “Kalau ada pejabat yang punya kewenangan tapi sengaja membiarkan kerusakan fasilitas publik termasuk jalan negara, itu dapat dikategorikan dugaan penyalahgunaan wewenang. Jika berpotensi menimbulkan kerugian negara, bisa diarahkan ke Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.
Wakil Ketua YLPK PERARI Banten, Solihin, juga menyampaikan kritik keras. “Ini sudah kelewatan. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak. Kami akan kirim surat resmi ke Bupati Tangerang, Dishub, dan Dinas PUPR. Kalau tetap tidak ada langkah nyata, kami bawa ini ke Kejati Banten dan KPK. Ini bukan gertak sambal,” ujarnya. Kamis (23/10).

Di sisi lain, rakyat menjadi pihak paling menderita. Jalan rusak, kemacetan parah, rumah warga tertutup debu, usaha kecil terhambat, anak sekolah kesulitan melintas, risiko kecelakaan naik. “Kalau rakyat telat bayar pajak langsung ditindak. Tapi kalau dump truk merusak jalan, kok kayaknya dibiarkan?” ujar seorang warga Kampung Cibadak yang minta identitasnya dirahasiakan.
Sebagian warga juga menduga kerusakan jalan ini bukan sekadar akibat aktivitas truk, tapi sengaja dibiarkan agar proyek perbaikan jalan terus berjalan setiap tahun. Polanya diduga sama: jalan rusak – proyek perbaikan – rusak lagi – proyek lagi. Uang APBD terus mengalir, tetapi masalah tak pernah selesai.
Masalah dump truk ini bukan sekadar urusan lalu lintas. Ini bicara wibawa pemerintah daerah dan keadilan bagi warganya. Jika aturan hukum bisa dikalahkan oleh kepentingan bisnis angkutan, berarti ada yang serius salah dalam tata kelola.
Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pihak Dinas Perhubungan, Polres, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta pihak pengusaha angkutan berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait pemberitaan ini. Hak jawab akan dimuat secara proporsional.
Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan, keterangan warga, dan pernyataan narasumber, serta dilengkapi dengan unsur dugaan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak bertanggung jawab atas interpretasi sepihak di luar konteks jurnalistik.
Media Patroli Indonesia akan terus mengawal persoalan ini. Jalan adalah hak publik yang dibangun dengan uang rakyat, bukan jalur privat untuk kepentingan logistik.
(OIM)














