Diduga Cacat Prosedur, Masyarakat Menolak Pembangunan Mushola Al Taqwa Wae Reca

Patroli Indonesia.com, Manggarai Timur – Bukan tidak menjunjung tinggi toleransi umat beragama. Akan tetapi dengan adanya penipuan terhadap masyarakat terkait kelengkapan dokumen pembangunan mushola Al Taqwa Wae Reca yang dilakukan oleh ketua panitia, masyarakat Wae Reca mendesak Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Manggarai Timur untuk segera membuat surat larangan melanjutkan pengerjaan Mushola di wilayah Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kabupaten Manggarai Timur yang kini tengah dibangun.

Demikian penegasan Bapak Rolin Dias, perwakilan tokoh masyarakat Wae Reca saat melakukan dialog dengan Departemen Agama Manggarai Timur yang dilaksanakan di Aula kantor camat Borong. Senin, (07/02/2022).

Bacaan Lainnya

“Kami telah ditipu. Dokumen persetujuan mendirikan mushola yang ada di Wae Reca itu tidak benar. Apabila kami selaku masyarakat setuju, maka kami tidak hadir di tempat ini. Kami minta kemenag Manggarai Timur segera mengembalikan berkas kepada panitia”, tegasnya

Ia juga menambahkan, Ketua panitia saat mendatangi rumah warga meminta tanda tangan tidak menjelaskan maksud dan tujuan secara detail. Karena kedekatan emosional dan menganggap keluarga masyarakatpun terjebak. Mencegah adanya konflik ditengah masyarakat Rolin meminta Kemenag Matim menyikapi tuntutan sebagaimana telah dituangkan dalam surat pernyataan penolakan pembangunan rumah ibadah Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kabupaten Manggarai Timur yang sudah dilayangkan ke kantor Kementerian Agama.

“Ini sudah cacat prosedur. Oleh karenanya kami meminta Kemenag Matim untuk segera mengembalikan berkas yang diserahkan oleh ketua panitia sebelumnya dan menanggapi berkas penolakan susulan yang kami antar hari ini”, tegasnya

Hal serupa disampaikan Frengki Rumondor, ketua panitia atas nama Sidik Hormat sudah menipu dirinya. Kata Dia, saat ketua panitia mendatangi rumahnya untuk meminta tanda tangan, Ia menjelaskan bahwa semua orang tua sudah sepakat terkait pembangunan mushola Al Taqwa tersebut.

“Ia mengaku bahwa orang tua yang mengikuti pertemuan terkait pembangunan mushola tersebut semuanya setuju. Ternyata belakangan baru saya tahu bahwa ketua panitia atas nama Sidik itu menipu saya”, terang Frengki

Lebih lanjut Ia katakan karena adanya cacat prosedur yang dilakukan oleh panitia, maka selaku masyarakat Frengki meminta Kemenag Matim mendengar apa yang disampaikan dan menindaklanjuti. Intinya adalah kembalikan berkas tersebut dan mengeluarkan surat larangan untuk melanjutkan pembangunan mushola Al Taqwa Wae Reca tersebut.

Menanggapi tuntutan masyarakat Wae Reca, Sistus Mbalur, Camat Borong meminta warga untuk tetap tenang dan menjaga persaudaraan. Dihadapan kepala Kementerian Agama (Kemena) dan sekretaris Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOL) Manggarai Timur menegaskan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, Camat sistus menilai pembangunan Mushola Al Taqwa Wae Reca saat ini belum memenuhi prosedur.

“”Mereka datang membuat pengaduan kalau mereka ditipu oleh panitia untuk dapat dukungan pembangunan mushola, ” ungkap Camat Borong yang kerap disapa Sistus Mbalur itu.

Sehingga Camat Sistus berharap, Kementerian Agama Manggarai Timur akan membuka menindaklanjuti pengaduan masyarakat Wae Reca demi menjaga kerukunan ditengah masyarakat.

Anselmus Panggabean, Kepala Kementerian Agama (KEMENAG) Manggarai Timur mengatakan ada tiga poin penting yang disarakan kepada masyarakat. Pertama masyarakat harusnya tau dan sadar betul Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9 tahun 2006. Artinya Sebelum menandatangani sesuatu harus dibaca. Menandatangani tanpa membaca itu menjadi pertanyaan. Kedua, kalau belum tahu harus ditanya, ketiga perlu adanya koordinasi dengan RT, RW dan Lurah. Seluruh persoalan itu harusnya selesai pemerintah tingkat bawah. Kemenag Matim hanya menerima berkas yang sudah disahkan oleh Rt, Rw, Lurah dan Camat.

“Berkas yang kami terima bukan berarti kami tidak verifikasi. Kami tetap melakukan verifikasi. Akan tetapi kami menghendaki tanda tangan dari lurah, Camat dan masyarakat jagan dimanipulasi”, tukas Anselmus

Anselmus juga menambahkan demi menjaga kerukunan diharapkan untuk melakukan yang terbaik. Dari persoalan ini pihaknya akan intens bekerja sama dengan lurah dan Kecamatan. Hal itu menurutnya yang menjadi leading sektor sebenarnya adalah Camat dengan lurah.

“Diduga adanya cacat prosedur dan dan manipulatif maka kami akan menyelesaikan soal ini mulai besok. Sebab saat ini pembangunan mushola Al Taqwa Wae Reca masih pada tahap verifikasi. Sebelum semua administrasi lengkap, kami belum mengeluarkan surat”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua panitia pembangunan mushola Al Taqwa Wae Reca, Mohamad Sidik Hormat, saat ditemui media dikediamannnya pada senin/7/2/2022 menjelaskan kronologis dibangunnya mushola Al Taqwa Wae Reca.

Menurut Sidik, dirinya hanya selaku ahli waris dari tanah yang dibangun mushola tersebut. Tanah itu sebenarnya milik almarhuma Siti Halima yang merupakan nenek kandungnya. Tanah tersebut memang diperuntukkan bangun mushola sejak lama. Akan tetapi dulu saat almarhuma masih hidup masyarakat tidak mengizinkan dengan alasan masyarakat muslim jumlahnya tidak banyak di Wae Reca. Dengan perkembangan sekarang maka saya berinisiatif untuk mengajukan ini dan meminta dukungan dari masyarakat setempat. Dari 64 orang yang sudah tanda tangan semuanya sudah sepakat. Terkait tudingan Manipulasi itu tidak benar.

“Itu hasil kesepakatan pada saat kami pertemuan. Yang tidak hadir menjadi tugas saya untuk jalan dari rumah ke rumah minta tanda tangan”, jelas Sidik

Ia juga menambahkan apabila pembangunan mushola Al Taqwa Wae Reca itu dibatalkan dengan persoalan yang dihadapi hari ini maka selaku ketua panitia dirinya siap berkoordinasi lagi dengan internal kepanitiaan. ***

Pos terkait