Foto : H. Daeng Muh. Sultan
Patroli-indonesia.com Sumenep, Jatim – Pemerintah Pusat menganggarkan DD/ADD melalui Kementrian Desa, tak lain bertujuan untuk membangun Desa memberdayakan masyarakat menengah ke bawah, namun sangat disayangkan dengan adanya dugaan di kecamatan Kepulauan Sapeken. Dari data dan informasi DD/ADD ada disalahgunakan oleh oknum Kades.
Dari keluhan beberapa warga masyarakat di kepulauan tersebut ada Anggaran DD/ADD untuk pembangunan jalan paving, yang di markup, dalam artian tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Aktivis kepulauan Kecamatan Arjasa Island Corruption Watch (ICW) H. Daeng Muh. Sultan selaku Koordinator Kabupaten Sumenep mengatakan, sangat disayangkan sikap Kepala Desa yang diduga telah salah dan mengutamakan kepentingan pribadinya.
Aktivis senior yang selalu berpenampilan nyentrik asal Desa Pajenangger/Cellong akan segera membuat surat pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sumenep.
“Saya akan segera membuat surat pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum, diantaranya Kepala Desa yang telah melakukan markup anggaran, apalagi bolos ngantor, juga lembaga-lembaga pemerintah khususnya pada pendidikan negei maupun swasta yang jadi pembicaraan di media sosial itu memang benar adanya.” Ucapnya.
“Dari sekian lembaga yang kami temui ada sekolah yang me-markup murid, bahkan ada sekolah menengah atas yang tidak mau memberikan informasi Bos Afirmasi dari tahun 2020 sampai 2021. Karena menurut keterangan Kepala Sekolah informasi Bos tidak boleh diberi tahu kepada siapapun, baik kepada ketua yayasan dewan guru wali murid apalagi kepada LSM dan Media.
Dan menurut Kepala sekolah tersebut, itu atas arahan Dinas terkait, tidak boleh diberi tahu ke pihak lain terkecuali Dinas.” Ungkap H.Daeng memaparkan secara gamblang.
“Pantas saja di lapangan dari 12 siswa menjadi 70 orang, baik yang di bawah naungan Disdik maupun Depag, baik negeri maupun swasta. Ini melanggar UU KIP dong. Undang Undang Informasi Publik kan sistem transparansi, saat ini kami mengantongi data valid berdasarkan jumlah siswa di sekolah dan Dapodik yang di input Sekolah serta daftar siswa penerima Bos Reguler.” Jelasnya. Selasa lalu, (16/08/2022).
Begitu juga dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPP AWII) Achmad Sujana yang juga turut memberikan dukungan untuk menindak tegas persoalan yang terkait adanya Dugaan Tipikor.
“Jika hal yang terkait persoalan Korupsi dibiarkan dan tidak langsung ditindak, akan menjadi masalah generasi, apalagi di bidang pendidikan. Perlu adanya tindakan tegas, dan perlu penyesuaian UU KIP dari pihak terkait apabila ada indikasi Korupsi, Khususnya dilingkungan sekolah. Karena jelas pendidikan itu menyangkut masala Moralitas para guru dan pengawas.” Tegasnya saat terhubung melalui telpon seluler. Pada kamis 18 Agustus 2022.
(Gusno)












