MPI, Pati, Jawa Tengah – Dugaan rekayasa surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pati menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat dalam perkara yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh alias RW, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya perbedaan antara draft awal surat tuntutan dengan dokumen tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Perbedaan tersebut diduga berkaitan dengan konstruksi pasal serta besaran tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.
Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi dan transparansi dalam proses penyusunan tuntutan.Praktisi hukum di Pati menilai, apabila benar terjadi perubahan substansi tanpa prosedur administrasi yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta mencederai asas kepastian hukum.
“Surat tuntutan adalah dokumen resmi yang menjadi pijakan hakim dalam mempertimbangkan putusan. Jika ada dugaan perubahan yang tidak sesuai mekanisme, tentu perlu ada klarifikasi terbuka,” ujar seorang pengamat hukum setempat.
Dalam perkara Supriyono alias Botok dan Teguh alias RW, tuntutan JPU menjadi perhatian karena dinilai menentukan arah putusan majelis hakim.
Munculnya dugaan rekayasa dokumen pun memicu respons dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk pemerhati hukum dan aktivis keadilan, yang mendesak adanya audit internal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak JPU maupun pimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri Pati terkait dugaan tersebut. Publik berharap klarifikasi segera disampaikan guna menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan, sembari menunggu hasil penelusuran dan penjelasan resmi dari pihak-pihak berwenang.
( Mbah Yanto )













